MEDAN
Ratusan pengunjung Aksara Park Jalan Aksara, Medan Tembung, dibubarkan personil Polsek Percut Sei Tuan, Sabtu (19/2/2022) malam sekira pukul 21:30 Wib.
Sejak dibukanya tempat hiburan Aksara Park, membuat kerumunan, hingga ratusan orang berkerumun tanpa melakukan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, sehingga kerap diprotes warga.
Akasara Park diduga memiliki ijin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dengan jadwal mulai dari sore pukul 17:00 wib sampai malam pukul 21:00wib.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan didampingi Waka Polsek dan Panit 2 beserta personil tampak membubar ratusan pengunjung yang berkerumun di Aksara Park.
” Kita hanya membubarkan kerumunan di tempat ini untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Untuk mengenai ijin tempat ini Aksara Park, kami tidak pernah memberikan ijin karena itu tugas dan wewenang Pemkab Deli Serdang yang memberikannya” kata Agus.
Dalam operasi tersebut petugas juga melakukan swab kepada pengunjung. Dimana, ditemukan satu orang pengunjung reaktif hingga dianjurkan untuk melakukan Swab PCR.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan