TANJUNGBALAI II
Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan (TBS/ berhasil menangkap DS alias (35) diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah kosong warga di Jalan Taqwa, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Kapolsek TBS, AKP Herwin, S.H menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Hamdan Chaniago (69) yang mendapati rumahnya telah dibobol maling dan sejumlah barang berharga raib pada awal Agustus 2026 lalu.
“Korban mengalami kerugian materiil hingga mencapai Rp12.980.000 setelah sejumlah barang di rumahnya dicuri, mulai dari gerobak jualan molen, instalasi listrik, besi pegangan tangga loteng, kompor gas, mesin air, hingga kuali berukuran besar,” ujar AKP Herwin
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek menambahkan Kanit Reskrim IPTU L. Simatupang bersama Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam.
Pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku DS di kawasan Jalan Taqwa Ujung. Saat diinterogasi, pelaku DS mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi pencurian tersebut bersama 3 rekannya yang kini telah dikantongi identitasnya dan masih dalam penyelidikan, yaitu DWH, AR dan Dian BS.
Pelaku DS juga mengaku sudah beberapa kali membongkar rumah korban sejak pertengahan Juli 2026.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit kerangka gerobak dorong besi, pakaian yang digunakan saat beraksi, obeng, serta tangga kayu.
“Saat ini, Pelaku DS telah diamankan di Polsek Tanjungbalai Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sedangkan 3 rekamnya masih diburon,” Pungkas AKP Herwin. (TF)






