SIMALUNGUN
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun meringus NS (32) warga Jl. Medan, Gang Air Bersih Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar membawa narkotika jenis Shabu berat kotor atau bruto 2,54 Gram di pinggir jalan lintas Siantar-Seribudolok, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun tepatnya depan Hotel Raja, Jum’at (18/02/2022) siang sekira pukul 13.30 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SIK, MH melalui Kasi Humas Ipda Arwansyah Batubara menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang sering melihat adanya transaksi jual beli narkoba dilokasi penangkapan.
Dijelaskannya, adany informasi itu Kasatres Narkoba A Adi Haryono, SH langsung memerintahkan Kanit II IPDA Rudi Hartono untuk melakukan pemeriksaan. “Sesampainya di lokasi, Team melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 13.30 WIB, Team meringkus Pelaku NS gerak-gerik mencurigakan berdiri di depan Hotel Raja,”jelasnya.
IPDA Arwansyah menambahkan dari Pelaku NS ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu brutto 2,54 gram, 1 unit Handphone (Hp) Android merk Samsung dan Uang tunai Rp. 200.000.
“Dari hasil introgasi, Pelaku NS mengaku Shabu itu miliknya yang akan dijualnya kembali yang sebelumnya di peroleh dari seorang laki-laki di pinggir jalan depan sekolah SMP 6, Jakan Meranti, Kota Siantar.
“Pelaju NS sudah diamankan guna diproses sebagaimana UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”Pungkasnya.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






