TANJUNG BALAI
Sat Reskrim Polres Tanjungbalai kembali meringkus Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Inisial RRP alias Nanda (29) warga Jalan Rambutan Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Tersangka Diringkus Kamis (17/2/2022) pagi subuh sekira pukul 05.00 Wib di tempat Persembunyiannya di Pulau Harapan Teluk binjai Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura).
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK kepada wartawan Tersangka Nanda diringkus atas Laporan Pengaduan Korban Aritandang Tambuse pada tanggal 19 Januari 2022 yang kehilangan sepedamotor Merek 0CX dari dalam rumahnya di Jalan Rambutan Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai pada Minggu (11/1/2022) sekira pukul 04.30 Wib.
Setelah menerima Laporan tersebut, Personil Tekab Sat Reskrim melakukan Penyelidikan dan hasilnya diketahui tersangka curanmor inisial RRP alias Nanda yang sedang berada di Pulau Harapan Teluk Binjai Kecamatan Kualih Hulir Kabupaten Labura.
Tidak mau buruannya pergi lebih jauh, Rabu (16/2/2022) pagi subuh sekira pukul 05.00 WIB Tekab dipimpin Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio SH bersama Kanit Idik 1 Ipda M Reza Fahrurrozi S.Trk berhasil meringkus tersangka Nanda dengan barang bukti berupa satu buah HP merek OPPO warna hitam yang dibelinya menggunakan uang dari hasil penjualan sepedamotor korban.
“Terhadap tersangka RRP Nanda sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana,”Pungkas AKBP Triyadi.
Penulis : TF
Editor : Freddy Siahaan





