SIANTAR
Meski sempat aksi kejar-kejaran, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar berhasil meringkus Kristo Tampubolon alias Kristo (25) diduga penjual narkotika jenis shabu di Jalan Merdeka Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar, Kamis (17/2/2022) malam sekira pukul 21.30 Wib.
Penangkapan itu membuat Kristo warga Perumnas Batu VI Nagori Sitalasari Kecamtan Siantar Kabupaten Simalungun menyusul Abang kandungnya Jan Alex Kristo Tampubolon yang juga ditangkap diduga membawa narkotika jenis Shabu oleh Satres Narkoba Polres Siantar pada bulan Mei 20221.
Awalnya masyarakat memberikan informasi pelaku Kristo diduga menjual Shabu. Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba menyamar menjadi pembeli atau Undercover Buy dengan sepakat transaksi Shabu di Jalan Bandung Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.
Selanjutnya Kamis (17/2/2022) malam sekira pukul 21.30 WIB Pelaku Kristo berdiri-diri di Jalan Bandung tepatnya depan Cafe 339. Melihat target sudah didepan mata, Tim Opsnal keluar dari tempat persembunyian untuk menangkap. Namun Pelaku Kristo nekat melarikan diri sehingga terjadi kejar-kejaran dengan Tim Opsnal.
Lalu jarak sekitar 50 meter tepatnya di Jalan Merdeka, Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Kristo dan juga turut mengamankan barang bukti 1 buah plastik klip berisi 1 paket Narkotika diduga jenis shabu berat kotor atau brutto 1,96 gram yang dijatuhkan pelaku Kristo di aspal.
Diinterogasi Pelaku Kristo mengaku Shabu itu miliknya yang diperoleh dari Pelaku “M”. Adanya pengakuan itu Pelaku Kristo dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Kristo Tampubolon sudah di tahan guna diproses sebagaimana UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Pungkas Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK, MH dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi, Senin (21/2/2022) siang.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






