SIMALUNGUN
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Simalungun bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Simalungun melaksanakan kegiatan Penindakan Hukum dengan dengan Sasaran Khususnya pengemudi Angkutan Barang / Truck yang tidak menaati peraturan membawa muatan diatas 8 ton tidak melewati Kota Parapat, Simpang Palang Jalan Jurusan Siantar – Parapat Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun. Selasa (22/2/2022)
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH melalui Kanit Patroli Sat Lantas Ipda Rizal menjelaskan kegiatan tersebut merupakan implementasi peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 75 tahun 2021 di Ruas Jalan Batas Kota Siantar – Parapat Nomor 065 ( Simpang Palang ).
“Tujuan Kegiatan pagi ini juga bertujuan untuk mewujudkan daerah Destinasi Super Prioritas yang aman dan tertib sehingga menjadi kebanggaan masyarakat Sumatera Utara dan Indonesia”, kata Rizal.
Lebih lanjut Kanit Patroli menyampaikan hasil dari kegiatan tersebut bahwa mobil barang diatas 8 ton tidak ada yang melewati kota wisata Parapat karena di alihkan melalui Jalur Lingkar Luar Parapat (Simpang Palang – Simpang Sitahoan atau sebaliknya) untuk mewujudkan Daerah Destinasi Wisata Parapat.
“Selain kegiatan itu juga mengantisipasi terjadinya kemacetan di Jalan menuju kota Wisata Kota Parapat”Pungkasnya.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






