TANJUNG BALAI
Personil Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Tanjung Balai berhasil meringkus seorang pengendara sepedamotor membawa narkotika jenis shabu di Jalan Veteran Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Rabu (23/2/2022) pagi sekira Pukul 08.00 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SIK, MH melalui Kasat Lantas AKP H.W Siahaan SH kepada wartawan mengatakan pelaku itu bernama Azmi Tanjung alias Azmi (29) Nelayan warga Jalan Es Dengki Gg. Mancis Kota Tanjung Balai.
Dijelaskannya, pagi itu personil Sat Lantas melaksanakan himbauan tertib berlalulintas dijalan Veteran. Selanjutnya tiba-tiba personil melihat seorang pengendara sepedamotor (Pelaku Azmi-red) melintas tidak memakai helm, sehingga personil gerak cepat memberhentikan laju sepedamotor pelaku tersebut.
Melihat gerak gerik agak gelisah dan menjauh, personil memanggil pelaku supaya mendekat tetapi pelaku tidak mau bahkan badan dan kakinya gemetaran. Lalu personil memperitahka pelaku membuka jok sepedamotornya, akan tetapi setelah diperiksa tidak ditemukan barang barang mencurigakan.
Begitupun personil tidak diam begitu saja melainkan melakukan penggeledahan badan pelaku. Saat itu pelaku menolak saku celananya diperiksa tetapi personil tetap memeriksa dan menemukan dari kantong celana sebelah kanannya ada 1 bungkus rokok Club X didalamnya 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga Narkotika jenis shabu berat kotor atau bruto 0,62 gram, 10 bungkus plastik transparan ukuran kecil, 1 buah mancis, 1 buah Kaca dan 1 buah pipet.
Adanya barang bukti itu personil membawa pelaku dan barang bukti ke ruangan Sat Lantas Polres Tanjung Balai guna dilakukan pemeriksaan.
“Pelaku Azmi dan barang bukti sudah diserahkan kepada penyidik Satres Narkoba guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas AKP H.W Siahaan.
Penulis : TF
Editor : Freddy Siahaan





