Media Online Jurnal X
Rabu, 22 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Terdakwa Bambang Dariah Yan Dinata alias Ibong sidang secara virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Terdakwa Bambang Dariah Yan Dinata alias Ibong sidang secara virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Dibuktikan Memiliki 4 Paket Shabu, Hakim Hukum Ibong 7 Tahun Penjara

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
1 Maret 2022 | 20:51 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH menghukum terdakwa Pemilik 4 paket narkotika jenis shabu, Bambang Dariah Yan Dinata alias Ibong selama 7 tahun penjara dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (1/3/2022).

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa Ibong membayarkan denda sebesar Rp 1.600.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman selama 6 bulan penjara. Hukuman terdakwa Ibong itu Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan hukuman terdakwa Ibong oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert O Damanik SH.

Hanya saja Majelis Hakim tidak sependapat dengan JPU yang membuktikan terdakwa Ibong melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu Primair.

Karena berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim membuktikan terdakwa Ibong bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman dan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sesuai surat dakwaan JPU, terdakwa Ibong ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polre Siantar hari Rabu (15/9/2021) malam sekitar pukul 19.00 Wib  dirumahnya Jalan Pagaruyung Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.

Awalnya Jumat (10/9/2021) teman terdakwa bernama Abdul Doni (belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Polres Siantar) datang menumpang tidur dirumah terdakwa. Keesokan harinya, Sabtu (11/9/2021) sore sekitar pukul 18.00 Wib, Abdul Doni hendak pulang ke rumahnya di Medan namun tidak berani membawa 6 paket Shabu miliknya sehingga menawarkan kepada terdakwa untuk membeli 6 paket Shabu miliknya itu dengan harga Rp. 500 ribu.

Lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan menerima 6 paket Shabu dari Abdul Doni. Hari Rabu (15/9/2021) malam sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa ditangkap para saksi dirumahnya kemudian disita barang bukti di tangan kiri 1 kotak rokok Panamas didalamnya berisi 4 paket Shabu, dari tangan kanannya 1 unit HP merek Samsung dan dari kantung celana depan sebelah kanan ditemukan dompet warna hitam berisi uang Rp 165.000.

Berita Acara Penimbangan Nomor 507/IL.10040.00/2021 tanggal 16 September 2021 barang bukti 4 paket Narkotika jenis Shabu disita dari terdakwa memiliki berat bersih 0,64 gram.

Sementara itu Terdakwa Ibong didampingi Pengacara Posbakum Tommi Saragih SH dan Morris Saragih SH secara lisan menyatakan mengajukan banding.

Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Irwansyah P Sitorus SH, MH menutup persidangan dan tetap memberikan kesempatan kepada terdakwa Ibong dan JPU berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menyatakan sikap atau banding atas putusan hukuman terdakwa Ibong tersebut.

 

Penulis / Editor ; Freddy Siahaan

Share24Tweet15SendShare

Berita Terkait

Propam Polres Pematangsiantar Laksanakan Ops Gaktibplin
BERITA

Tingkatkan Kedisiplinan Personil, Sie Propam Polres Pematangsiantar Laksanakan Ops Gaktibplin

22 Juli 2026 | 10:41 WIB

PEMATANGSIANTAR II Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Simalungun melaksanakan kegiatan Operasi Penegakan Tertib Disiplin (Ops Gaktibplin) terhadap personil...

Read more
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambang Kamtibmas kepada PKL Jalan Gereja
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambang Kamtibmas kepada PKL Jalan Gereja

22 Juli 2026 | 10:33 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsianțar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kristen Bripka Swandi melaksanakan kegiatan sambang Kamtibmas kepada Pedagang Kaki...

Read more
Kapolsek Siantar Utara IPTU Nana Sandra SH melakukan Kunker ke Kantor Kelurahan Bane
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Kunker ke Kantor Kelurahan Bane

22 Juli 2026 | 10:28 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Siantar Utara IPTU Nana Sandra SH melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kantor Kelurahan Bane di Jalan Sungkit...

Read more
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Suhaira Marbun SH bersama personil Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Lingga 
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Lingga 

22 Juli 2026 | 09:05 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Siantar Selatan IPTU Suhaira Marbun bersama personil melakukan panen jagung milik warga binaan Bapak P. Sinurat/ N....

Read more

Berita Terbaru

Kabupaten Simalungun

Jenajah Robinson Harianja Dijemput Adik Kandung. Masih Lajang dan 2 Minggu Pergi dari Rumah

22 Juli 2026 | 11:15 WIB
BERITA

Tingkatkan Kedisiplinan Personil, Sie Propam Polres Pematangsiantar Laksanakan Ops Gaktibplin

22 Juli 2026 | 10:41 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambang Kamtibmas kepada PKL Jalan Gereja

22 Juli 2026 | 10:33 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Kunker ke Kantor Kelurahan Bane

22 Juli 2026 | 10:28 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Lingga 

22 Juli 2026 | 09:05 WIB
BERITA

Respon Keluhan Warga di Medsos, Polsek Siantar Barat Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Pengamen Jalan Cipto

22 Juli 2026 | 08:55 WIB
Kabupaten Simalungun

Tim Inafis Polres Simalungun Ungkap Identitas Pria Meninggal di Gubuk Simpang Pondok Baru bernama Robinson Harianja Warga Kota Medan

21 Juli 2026 | 23:28 WIB
Hanyut

Sudah Dilarang Tapi Tetap Pergi Memancing, Suwanda Diduga Hanyut di Sungai Kapasuk. Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Pencarian 

21 Juli 2026 | 23:01 WIB
BERITA

Ledakan Di Kompleks Grand Polonia, Total 3 Korban Ditemukan dan Proses Pencarian Resmi Berakhir

21 Juli 2026 | 22:31 WIB
BERITA

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Sisir Jalur Lintas Sumatera Hingga Dini Hari

21 Juli 2026 | 22:27 WIB
BERITA

Waduh ! Soal Ledakan Kompleks Grand Polonia Polisi Nyatakan Karena Kebocoran Gas, PGN Membantah

21 Juli 2026 | 22:13 WIB
BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Bahas Kesiapan Kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship

21 Juli 2026 | 22:02 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep