SIANTAR
Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH menghukum terdakwa Pemilik 4 paket narkotika jenis shabu, Bambang Dariah Yan Dinata alias Ibong selama 7 tahun penjara dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (1/3/2022).
Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa Ibong membayarkan denda sebesar Rp 1.600.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman selama 6 bulan penjara. Hukuman terdakwa Ibong itu Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan hukuman terdakwa Ibong oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert O Damanik SH.
Hanya saja Majelis Hakim tidak sependapat dengan JPU yang membuktikan terdakwa Ibong melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu Primair.
Karena berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim membuktikan terdakwa Ibong bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman dan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sesuai surat dakwaan JPU, terdakwa Ibong ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polre Siantar hari Rabu (15/9/2021) malam sekitar pukul 19.00 Wib dirumahnya Jalan Pagaruyung Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.
Awalnya Jumat (10/9/2021) teman terdakwa bernama Abdul Doni (belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Polres Siantar) datang menumpang tidur dirumah terdakwa. Keesokan harinya, Sabtu (11/9/2021) sore sekitar pukul 18.00 Wib, Abdul Doni hendak pulang ke rumahnya di Medan namun tidak berani membawa 6 paket Shabu miliknya sehingga menawarkan kepada terdakwa untuk membeli 6 paket Shabu miliknya itu dengan harga Rp. 500 ribu.
Lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan menerima 6 paket Shabu dari Abdul Doni. Hari Rabu (15/9/2021) malam sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa ditangkap para saksi dirumahnya kemudian disita barang bukti di tangan kiri 1 kotak rokok Panamas didalamnya berisi 4 paket Shabu, dari tangan kanannya 1 unit HP merek Samsung dan dari kantung celana depan sebelah kanan ditemukan dompet warna hitam berisi uang Rp 165.000.
Berita Acara Penimbangan Nomor 507/IL.10040.00/2021 tanggal 16 September 2021 barang bukti 4 paket Narkotika jenis Shabu disita dari terdakwa memiliki berat bersih 0,64 gram.
Sementara itu Terdakwa Ibong didampingi Pengacara Posbakum Tommi Saragih SH dan Morris Saragih SH secara lisan menyatakan mengajukan banding.
Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Irwansyah P Sitorus SH, MH menutup persidangan dan tetap memberikan kesempatan kepada terdakwa Ibong dan JPU berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menyatakan sikap atau banding atas putusan hukuman terdakwa Ibong tersebut.
Penulis / Editor ; Freddy Siahaan