Media Online Jurnal X
Rabu, 21 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Terdakwa Bambang Dariah Yan Dinata alias Ibong sidang secara virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Terdakwa Bambang Dariah Yan Dinata alias Ibong sidang secara virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Dibuktikan Memiliki 4 Paket Shabu, Hakim Hukum Ibong 7 Tahun Penjara

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
1 Maret 2022 | 20:51 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar, SIDANG
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH menghukum terdakwa Pemilik 4 paket narkotika jenis shabu, Bambang Dariah Yan Dinata alias Ibong selama 7 tahun penjara dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (1/3/2022).

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa Ibong membayarkan denda sebesar Rp 1.600.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman selama 6 bulan penjara. Hukuman terdakwa Ibong itu Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan hukuman terdakwa Ibong oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert O Damanik SH.

Hanya saja Majelis Hakim tidak sependapat dengan JPU yang membuktikan terdakwa Ibong melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu Primair.

Karena berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim membuktikan terdakwa Ibong bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman dan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sesuai surat dakwaan JPU, terdakwa Ibong ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polre Siantar hari Rabu (15/9/2021) malam sekitar pukul 19.00 Wib  dirumahnya Jalan Pagaruyung Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.

Awalnya Jumat (10/9/2021) teman terdakwa bernama Abdul Doni (belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Polres Siantar) datang menumpang tidur dirumah terdakwa. Keesokan harinya, Sabtu (11/9/2021) sore sekitar pukul 18.00 Wib, Abdul Doni hendak pulang ke rumahnya di Medan namun tidak berani membawa 6 paket Shabu miliknya sehingga menawarkan kepada terdakwa untuk membeli 6 paket Shabu miliknya itu dengan harga Rp. 500 ribu.

Lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan menerima 6 paket Shabu dari Abdul Doni. Hari Rabu (15/9/2021) malam sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa ditangkap para saksi dirumahnya kemudian disita barang bukti di tangan kiri 1 kotak rokok Panamas didalamnya berisi 4 paket Shabu, dari tangan kanannya 1 unit HP merek Samsung dan dari kantung celana depan sebelah kanan ditemukan dompet warna hitam berisi uang Rp 165.000.

Berita Acara Penimbangan Nomor 507/IL.10040.00/2021 tanggal 16 September 2021 barang bukti 4 paket Narkotika jenis Shabu disita dari terdakwa memiliki berat bersih 0,64 gram.

Sementara itu Terdakwa Ibong didampingi Pengacara Posbakum Tommi Saragih SH dan Morris Saragih SH secara lisan menyatakan mengajukan banding.

Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Irwansyah P Sitorus SH, MH menutup persidangan dan tetap memberikan kesempatan kepada terdakwa Ibong dan JPU berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menyatakan sikap atau banding atas putusan hukuman terdakwa Ibong tersebut.

 

Penulis / Editor ; Freddy Siahaan

Share24Tweet15SendShare

Berita Terkait

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu M Yusuf Dabutar dan personil lainya saat gelar operasi sarang narkoba di Jalab Karya Sejati Gang H, Medan Polonia yang berhasil menciduk tiga pria. (Foto Ist)
Medan

Polisi Gempur Sarang Narkoba di Medan Polonia, Tiga Pria Diciduk dan Gubuk Dibakar

20 Oktober 2026 | 22:35 WIB

MEDAN II Polisi menggempur sarang narkoba di Jalan Karya Sejati Gang H, Medan Polonia, Selasa (20/10). Hasilnya, tiga pria diamankan...

Read more
Polisi gerebek sarang narkoba di Jermal 12 Desa Manunggal, Kecamatan Percut Sei Tuan petugas berhasil meringkus 3 pelaku, dan menyita belasan paket narkoba (Foto Ist)
Medan

Polisi Gempur Kawasan Jermal 12 Tengah Malam, 3 Pelaku Ditangkap dan Belasan Paket Narkoba Disita

20 Oktober 2026 | 22:17 WIB

MEDAN II Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan bersama tim gabungan, Senin (19/10) malam gerebek sarang narkoba (GSN) di Jermal 12...

Read more
Polres Simalungun Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Sinaksak
Kabupaten Simalungun

Polres Simalungun Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Sinaksak, Gebo Ditetapkan Tersangka dan 2 Rekannya di Rehab

20 Oktober 2026 | 22:07 WIB

SIMALUNGUN II Tim Gabungan Polres Simalungun dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Charles H. Nababan, S.H berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu...

Read more
Personil piket Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melakukan pengecekan TKP respon cepat laporan warga Jalan Pangaribuan
BERITA

Polsek Siantar Selatan Cek TKP Respon Cepat Laporan Warga Jalan Pangaribuan

20 Oktober 2026 | 15:46 WIB

PEMATANGSIANTAR II Personil piket Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melakukan pengecekan TKP respon cepat laporan warga Jalan Pangaribuan Gang Dame...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Walikota Mahyaruddin Salim Buka HLM TP2DD Kota Tanjungbalai Triwulan III Tahun 2026

20 Oktober 2026 | 23:15 WIB
BERITA

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Tanjungbalai Bersihkan Rumah Ibadah

20 Oktober 2026 | 23:04 WIB
Kabupaten Simalungun

Pria Asal Asahan Meninggal Bersandar Dibawah Pohon Kelapa, Polsek Tanah Jawa dan Tim Inafis Olah TKP

20 Oktober 2026 | 22:58 WIB
BERITA

Sambut HUT Humas Polri ke-75, Polres Tanjungbalai Gelar Donor Darah

20 Oktober 2026 | 22:53 WIB
KORUPSI

Kejari Tanjungbalai Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang

20 Oktober 2026 | 22:50 WIB
Medan

Polisi Gempur Sarang Narkoba di Medan Polonia, Tiga Pria Diciduk dan Gubuk Dibakar

20 Oktober 2026 | 22:35 WIB
BERITA

Pendeta Ospina Sitohang Menangis, Mohon Hakim Bebaskan Sang Suami Fitri Karo-Karo

20 Oktober 2026 | 22:29 WIB
BERITA

Sambangi DPRD Sumut, Kapolda Sonny Irawan Siapkan Tiga Program Prioritas, Tegaskan Berantas Narkoba Serta Begal

20 Oktober 2026 | 22:23 WIB
Medan

Polisi Gempur Kawasan Jermal 12 Tengah Malam, 3 Pelaku Ditangkap dan Belasan Paket Narkoba Disita

20 Oktober 2026 | 22:17 WIB
BERITA

Rommy Van Boy Pastikan Pedagang Pagaruyung Kembali ke Lokasi Semula Usai Proyek Rampung Drainase Rampung

20 Oktober 2026 | 22:12 WIB
Kabupaten Simalungun

Polres Simalungun Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Sinaksak, Gebo Ditetapkan Tersangka dan 2 Rekannya di Rehab

20 Oktober 2026 | 22:07 WIB
BERITA

Kabut Asap Mereda, Disdikbud Medan Akhiri Belajar Daring, Siswa Kembali ke Sekolah Mulai 21 Oktober 2026

20 Oktober 2026 | 18:13 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis