Media Online Jurnal X
Senin, 6 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
Terdakwa Bambang Dariah Yan Dinata alias Ibong sidang secara virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Terdakwa Bambang Dariah Yan Dinata alias Ibong sidang secara virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Dibuktikan Memiliki 4 Paket Shabu, Hakim Hukum Ibong 7 Tahun Penjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
1 Maret 2022 | 20:51 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH menghukum terdakwa Pemilik 4 paket narkotika jenis shabu, Bambang Dariah Yan Dinata alias Ibong selama 7 tahun penjara dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (1/3/2022).

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa Ibong membayarkan denda sebesar Rp 1.600.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman selama 6 bulan penjara. Hukuman terdakwa Ibong itu Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan hukuman terdakwa Ibong oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert O Damanik SH.

Hanya saja Majelis Hakim tidak sependapat dengan JPU yang membuktikan terdakwa Ibong melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu Primair.

Karena berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim membuktikan terdakwa Ibong bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman dan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sesuai surat dakwaan JPU, terdakwa Ibong ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polre Siantar hari Rabu (15/9/2021) malam sekitar pukul 19.00 Wib  dirumahnya Jalan Pagaruyung Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.

Awalnya Jumat (10/9/2021) teman terdakwa bernama Abdul Doni (belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Polres Siantar) datang menumpang tidur dirumah terdakwa. Keesokan harinya, Sabtu (11/9/2021) sore sekitar pukul 18.00 Wib, Abdul Doni hendak pulang ke rumahnya di Medan namun tidak berani membawa 6 paket Shabu miliknya sehingga menawarkan kepada terdakwa untuk membeli 6 paket Shabu miliknya itu dengan harga Rp. 500 ribu.

Lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan menerima 6 paket Shabu dari Abdul Doni. Hari Rabu (15/9/2021) malam sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa ditangkap para saksi dirumahnya kemudian disita barang bukti di tangan kiri 1 kotak rokok Panamas didalamnya berisi 4 paket Shabu, dari tangan kanannya 1 unit HP merek Samsung dan dari kantung celana depan sebelah kanan ditemukan dompet warna hitam berisi uang Rp 165.000.

Berita Acara Penimbangan Nomor 507/IL.10040.00/2021 tanggal 16 September 2021 barang bukti 4 paket Narkotika jenis Shabu disita dari terdakwa memiliki berat bersih 0,64 gram.

Sementara itu Terdakwa Ibong didampingi Pengacara Posbakum Tommi Saragih SH dan Morris Saragih SH secara lisan menyatakan mengajukan banding.

Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Irwansyah P Sitorus SH, MH menutup persidangan dan tetap memberikan kesempatan kepada terdakwa Ibong dan JPU berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menyatakan sikap atau banding atas putusan hukuman terdakwa Ibong tersebut.

 

Penulis / Editor ; Freddy Siahaan

Share24Tweet15SendShare

Berita Terkait

pelaku MS dan Korban YM saat berdamai di saksikan Kepala SPKT Polres Sianțar IPDA Hotmen Saragih SH. MH
Pematang Siantar

SPKT Polres Pematangsianțar Selesaikan Dugaan Pencurian HP dengan Problem Solving

6 Oktober 2025 | 16:15 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dipimpin Kepala Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematangsiantar IPDA Hotmen Saragih SH. MH menyelesaikan dugaan pencurian Handphone...

Read more
Tersangka K alias I beserta barang bukti
Narkoba

Kejar Kejaran Bak Film Action, Polres Tanjungbalai Tangkap Pria Asal Labura Bawa Sabu

6 Oktober 2025 | 11:02 WIB

SIMALUNGUN II Kejar kejaran bak Film Action, Polres Tanjungbalai melalui Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba berhasil tangkap seorang pria asal...

Read more
Jembatan Penyeberangan Pasar Horas di Jalan Merdeka Dibongkar
BERITA

Pembongkaran Jembatan Penyeberangan Jalan Merdeka Awali Perobohan Gedung IV Pasar Horas

6 Oktober 2025 | 09:35 WIB

PEMATANGSIANTAR II Perobohan Gedung IV Pasar Horas diawali pembongkaran jembatan penyeberangan di Jalan Merdeka Pematangsiantar, yang menghubungkan Gedung III dan...

Read more
Timsus Dayok Mirah saat penindakan sepedamotor knalpot brong
BERITA

Patroli Hingga Subuh, Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Tindak 5 Sepedamotor Knalpot Brong

6 Oktober 2025 | 08:14 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah melaksanakan patroli hingrga subuh yang dimulai dari hari Minggu malam...

Read more

Berita Terbaru

Pematang Siantar

SPKT Polres Pematangsianțar Selesaikan Dugaan Pencurian HP dengan Problem Solving

6 Oktober 2025 | 16:15 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Jawa Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Ponpes Da’arul Tauhid

6 Oktober 2025 | 13:43 WIB
BERITA

Wujud Soliditas TNI Polri, Wakapolres Tanjungbalai Ikuti Upacara Peringatan HUT TNI ke 80

6 Oktober 2025 | 11:13 WIB
Narkoba

Kejar Kejaran Bak Film Action, Polres Tanjungbalai Tangkap Pria Asal Labura Bawa Sabu

6 Oktober 2025 | 11:02 WIB
BERITA

Pembongkaran Jembatan Penyeberangan Jalan Merdeka Awali Perobohan Gedung IV Pasar Horas

6 Oktober 2025 | 09:35 WIB
BERITA

Soal Penanganan Dugaan Kasus Bansos Korupsi di Samosir, Praktisi Hukum Dwi Ngai Sinaga Ingatkan Integritas Jaksa

6 Oktober 2025 | 08:28 WIB
BERITA

HUT ke-80 TNI, Robi Barus Minta Pemko Medan Libatkan TNI Menjaga Keamanan Rakyat

6 Oktober 2025 | 08:25 WIB
BERITA

Soal Kebisingan Live Musik Coju Coffe, Warga Diminta Ajukan Surat Pengaduan ke DPRD Kota Medan

6 Oktober 2025 | 08:23 WIB
BERITA

Politisi PDI Perjuangan Agus Setiawan Bantu Korban Kebakaran di Jalan Asia Mega Mas

6 Oktober 2025 | 08:20 WIB
BERITA

2 Warga Terluka Akibat Bentrok Ormas di Perumnas Mandala, Sejumlah Personil Polisi Bersiaga

6 Oktober 2025 | 08:16 WIB
BERITA

Patroli Hingga Subuh, Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Tindak 5 Sepedamotor Knalpot Brong

6 Oktober 2025 | 08:14 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Selesaikan Percobaan Pencuian di Pasar Dwikora dengan Problem Solving

6 Oktober 2025 | 07:45 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita