SIANTAR
Abdi (21) warga Jalan Dahlia Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar sedang membawa narkotika jenis shabu diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar saat melintas di Jalan BTN Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari, Minggu (27/2/2022) dini hari sekira pukul 00.05 Wib.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki mengendarai sepedamotor Honda CB BK 3396 AIK sedang membawa narkotika jenis shabu yang akan melintas di Jalan BTN. Selanjutnya Tim Opsnal langsung berangkat melakukan penyelidikan.
Tepat di Jalan BTN, Tim Opsnal melihat seorang pria mengendarai sepedamotor Honda CB. Melihat ciri-ciri pria itu sama seperti diinformasikan masyarakat, Tim Opsnal melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pria mengaku bernama Abdi tersebut.
Dari Pelaku Abdi ditemukan barang bukti dari atas Speedometer sepedamotor Honda CB nya berupa 1 buah kertas kartu perdana didalamnya ada sobekan plastik hitam berisi 2 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 1 gram, lalu ditemukan uang sebesar Rp 100.000, 1 unit handphone (HP) merk Oppo dan 1 unit HP merk Samsung.
Dinterogasi Pelaku Abdi mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki inisial A. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan ternyata laki-laki inisial A itu tidak berhasil ditemukan. Lalu Pelaku Abdi dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Abdi sudah ditahan guna diproses sebagaimana UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK, MH dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022) siang.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






