SIANTAR
Tiga sekawan diduga jaringan peredaran narkotika jenis ganja diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar di Jalan Renville Kelurahan Merdeka Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Kamis (3/3/2022) malam sekira pukul 21.30 Wib.
Tiga sekawan itu bernama Agus (19), David (21) dan Juanfran(20) yang merupakan warga Kelurahan Merdeka Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.
Awalnya Kamis (3/3/2022) malam masyarakat yang layak dipercaya memberikan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang akan transaksi narkoba di Jalan Renville. Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba gerak cepat melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 21.30 Wib Tim Opsnal meringus seorang lak-laki sedang berdiri sendirian di Jalan Renville. Setelah dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal menemukan barang bukti dari laki-laki mengaku bernama Agus berupa 1 buah plastik hijau berisi narkotika jenis ganja berat brutto 28,92 gram dari dalam baju dipakainya.
Diinterogasi Pelaku Agus mengaku ganja itu diperolehnya dari kedua temannya bernama Juanfran dan David. Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan. Lalu sekira pukul 22.15 Wib Tim Opsnal meringkus kedua pelaku, Juanfran dan David sedang menunggu di jembatan Jalan Perwira Kelurahan Merdeka Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.
Dari pelaku Juanfran ditangkap ditemukan barang bukti 1 buah plastik bening berisi narkotika jenis ganja berat brutto 8,62 gram, kemudian dari tangan kanannya ditemukan 1 unit Hp merk Vivo sedangkan dari Pelaku David ditemukan 1 unit Hp merk Vivo.
Dinterogasi ketiga pelaku mengaku pemilik barang bukti ganja itu dan memperolehnya dari seroang laki-laki inisial H. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, laki-laki inisial H itu tidak berhasil ditemukan sehingga ketiga pelaku dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Ketiga pelaku, Agus, Juanfran dan David sudah di tahan guna diproses sebagiamana UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga SIregar SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






