SIMALUNGUN
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Simalungun melalui Tim Berantas meringkus YAL alias Y udi (26) diduga penjual narkotika jenis shabu yang tinggal di Amansari, Lorong III, Kecamatan Dolok Batu Nangar Kabupaten Simalungun.
Pelaku Yudi diringkus di Timbangan Dolok Merangir, Kecamatan Dolok Batu Nangar, Kabupaten Simalungun, Selasa (7/3/2022) sore sekira pukul 17.00 Wib.
Awalnya Tim Berantas menerima informasi dari masyarakat bahwa didaerah Nagori Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar tepatnya di Timbangan Dolok Merangir sering adijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, sekira pukul 17.00 Wib Tim Berantas berhasil meringkus Pelaku Yudi di Jembatan Dolok Merangir tersebut.
Selanjutnya, dari Pelaku Yudi diamankan barang bukti 1 buah dompet biru didalamnya 1 buah klip plastik sedang
berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 0.52 gram, 1 buah klip plastik sedang narkotika jenis shabu Bruto 0.71 gram, 1 buah klip plastik kecil narkotika jenis shabu Bruto 0.54 gram.
Kemudian 90 buah klip plastik kosong ukuran kecil, 4 buah klip plastik kosong ukuran sedang, 1 buah klip plastik kosong ukuran besar, 1 buah kaca pirex, 3 buah sendok takar terbuat dari pipet dan 1 Unit HP merek ZTE Blade warna biru.
Diinterogasi Pelaku Yudi mengaku sebagai pemilik seluruh barang bukti tersebut, sehingga TIm Berantas memboyong Pelaku Yudi dan seluruh barang bukti ke Kantor BNNK Simalungun guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






