SIANTAR
Keburu ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar, Ivan (33) warga Jalan Besar Pematang Tanah Jawa Kabupaten Simalungun gagal menjual narkotika jenis shabu berat kotor atau bruto 10,24 gram.
Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH didampingi Kasi Humas AKP Rusdi Ahya mengatakan pelaku Iyan diringkus diduga sedang menunggu pembeli di Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar, Selasa (8/3/2022) malam sekira pukul 20.30 Wib.
Rudi menjelaskan, penangkapan berawal malam itu adanya informasi dari masyrakat bahwa di Jalan Melanthon Siregar itu akan ada seroang laki-laki akan transaksi narkoba jenis shabu. Setelah dilakukan penyelidikan, sekira pukul 20.30 Wib di jalan Melanthon Siregar tepatnya disimpang Jalan Manunggal Tim Opsnal menangkap seorang laki-laki sedang duduk diatas sepedamotor Kawasaki Ninja BK 4924 QK yang diparkirkan dipinggir jalan.
Lalu dari laki-laki mengaku bernama Iyan itu ditemukan barang bukti dari atas tanah dibawahnya 1 buah kotak rokok Sampoerna berisi 1 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 10,24 gram, kemudian 1 unit handphone (HP) merk Redmi.
Diinterogasi Pelaku Iyan mengaku shabu itu miliknya yang diperolehnya dari seseorang tidak dikenal namanya di stasiun mobil. Adanya pengakuan itu Pelaku Iyan dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Iyan sudah ditahan guna akan diproses sebagaimana UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Rudi Panjaitan.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






