SIANTAR
Baru sekitar satu bulan bebas dari Lembaga Permsyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar, Susanto (42) Risidivis Narkotika jenis shabu kembali diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar, Rabu (9/3/2022) pagi sekira pukul 13,30 Wib di Jalan Gunung Sinabung Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar.
Awalnya pagi itu sekira pukul 11.00 Wib atas informasi masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba terlebih dahulu meringkus Robin (46) didalam rumah Jalan Gunung Sinabung Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar dengan barang bukti 1 unit handphone (HP) merk Nokia, uang sebanyak Rp 175.000, kemudian dari lemari ditemukan 1 unit timbangan digital, 1 buah bong lengkap pipet dan pipa kaca, 1 buah dompet warna coklat berisi 4 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 3,26 gram dan 2 buah sendok terbuat dari pipet.
Lalu dari atas lemari itu ditemukan 1 unit timbangan digital, 1 buah kotak lampu Inlite berisi 2 bungkus plastic klip kosong, serta 3 buah mancis. Diinterogasi Pelaku Robin mengaku pemilik shabu itu yang diperoleh dari Susanto.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan mencari keberadaan Susanto. Sekitar dua jam tepatnya pukul 13.30 Wib Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Susanto sedang mengendarai sepedamotor Honda Beat di Jalan Gunung Sinabung tersebut dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu dari kantong celananya dan 1 buah dompet warna hitam berisi uang sebesar Rp 100.000.
Tidak itu saja, Pelaku Susanto mengaku masih ada menyimpan shabu di rumahnya di Jalan Pane Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar. Mendengar itu Tim Opsnal langsung membawa Pelaku Susanto ke rumahnya tersebut lalu Tim Opsnal kembali menemukan barang bukti 1 buah bola warna merah jambu berisi 4 paket narkotika diduga jenis shabu, 1 unit HP merk Asus.
Diinterogasi Pelaku Susanto mengaku shabu total berat bruto 12,77 gram itu diiperolehnya dari A warga Kota Medan dengan menjemputnya di loket Mobil. Hanya saja setelah dilakukan pencarian, Tim Opsnal tidak menemukan laki-laki inisial A itu, sehingga Tim Opsnal memboyong Pelaku Robin dan Susanto beserta barang bukti ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Kedua Pelaku, Robin dan Susanto sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK, MH dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Sementara itu sesuai pemberitaan sebelumnya, Pelaku Susanto pernah ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar di Jalan Pane Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar pada bulan Agustus 2020 yang lalu dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 9,91 gram.
Penulis/ Editor : Freddy Siahaan






