SIANTAR
Tekab Jahtanras Sat Reskrim Polres Siantar dipimipin Kaurbin Operasional (KBO) IPTU BR Simanjuntak memimpin penangkapan pelaku pemalsuan surat, Asi Malau di Jalan Panca Tunggal Kecamatan Pulau Besar Kabupaten Bangka Selatan tepatnya di Kantor kelurahan Panca Tunggal, Senin (7/3/2022) siang sekira pukul 14.40 WIB.
Penangkapan Pelaku Asima didasari laporan pengaduan Pelapor Sellina br Malau warga Jalan Persatuan Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar dengan Laporan Polisi nomor : LP / B/ 81 / III / 2021 /SMR SPKT.
Pada hari Senin (11/4/2016) sore sekira pukul 18.00 Wib pelapor (Sellina br Malau-red) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tanah warisan milik orangtuanya telah dijual Pelaku. Selanjutnya pelapor berangkat ke lokasi lahan milik warisan orangtuanya di Huta Namora Kecamatan Pangaruran Kabupaten Samosir dan berjumpa dengan pembeli tanah yakni sodara Hotler Pangaribuan kemudian mempertanyakan kenapa membeli tanah tersebut tanpa sepengetahuannya sebagai ahli waris tanah tersebut.
Lalu Hotler Pangaribuan pun menjawab beli tanah itu karena adanya surat tertifikat tanah yang dimiliki pelaku. Mendengar itu, Selasa (12/4/2016) pelapor mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Siantar dan menanakan kejelasan pengeluaran sertifikat atas nama pelaku.
Saat itu ditemukan surat Ahli Waris yang dikeluarkan Kepala Desa Huta Namora dengan Nomor 083/SKAW/HN/ VIII/2014 tanggal 03 Februari 2014 dan dikuatkan Camat Pangururan dengan nomor 083/SKAW/PGRN/2014 tanggal 5 Agustus 2014. Mengetahui Surat Ahli waris yang dipalsukan oleh terlapor ke BPN Kota Siantar maka Pelapor melayangkan surat pemblokiran atas sertifikat pelaku. Merasa keberatan dan sudah dirugikan, Pelapor membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Samosir
Tepat hari Senin (7/3/2022) siang sekira sekira pukul 11.00 Wib Tekab Jahtanras mendapatkan informasi keberadaan Pelaku sedangn berada di Kantor Lurah Panca Tunggal, Jalan Panca Tunggal Kecamatan Pulau Besar Kabupaten Bangka Selatan.
Mengetahui itu Tekab Jahtanras dipimpin KBO IPTU BR Simanjuntak didampingi personil Polsek Payuang langsung berangkat ke Kabupaten Bangka Selatan dan berhasil meringkus pelaku lalu memboyong ke ruangan penyidikan Sat Reskrim Polres Siantar untuk diperiksa lebih lanjut.
“Hingga saat ini Pelaku Asi Malau sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan