SIMALUNGUN
DI (40) warga Dusun Ulu, Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun tidak berkutik diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun akibat memiliki narkotika jenis shabu, Rabu malam (9/3/2022) sekira pukul 20.00 WIB.
Penangkapan itu berawal adanya ifnormasi dari masyarakat, selanjutnya Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono bersama Opsnal meringkus Pelaku DI dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga shabu berat kotor atau brutto 0,99 gram dan uang Rp 300 ribu.
Diinterogasi pelaku DI mengakui shabu itu miliknya yang diperoleh dari seseorang di Kota Medan. Adanya pengakuan itu Pelaku DI dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Hingga saat ini Pelaku DI sudah diamankan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ” kata Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH dan Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono dikonfirmasi melalui Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






