MEDAN
Dua narapidana (napi) bandar narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Kusta Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, Senin (14/3/2022).
Kedua Napi itu berinisial SD yang dihukum seumur hidup dan GG dihukum 20 tahun penjara. Pemindahan kedua napi itu dengan pengawalan ketat dari Brimob Polda Sumut, petugas dari kantor wilayah dan petugas Lapas.
“Pemindahan kedua napi ini dalam rangka mencegah peredaran narkoba serta mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyatno.
Erwedi menjelaskan, pelaksanaan pemindahan kedua napi juga telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyaratan, dengan nomor Surat : PAS-PK.05.05-363, tanggal 11 Maret 2022. “Selain itu pelaksanaan pemindahan ini juga dilaksanaan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes),”jelasnya.
Napi yang pindahkan, kata Erwedi, akan melanjutkan pidananya di Lapas High Risk (napi resiko tinggi) dengan pengamanan super maximum security di Nusakambangan.
“Lapas Kelas I Medan dalam kurun waktu setahun ini telah 2 kali melaksanakan pemindahan ke Nusakambangan, yang terakhir dilaksanakan pada pertengahan November 2021,” pungkas Erwedi.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan