SIANTAR
Frans Tito (41) warga Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar diduga penjual Shabu di Perladangan Coklat Jalan Meranti Gang Pinus Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar, Senin (14/3/2022) sore sekira pukul 15.00 WIB.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa di Perladangan Coklat itu sering dijadikan tempat jual beli narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, Senin (14/3/2022) sore sekira pukul 15.00 WIB Tim Opsnal Satres Narkoba menggerebek Ladang Coklat itu dan meringkus seorang laki-laki sedang duduk-duduk dengan gerak gerik mencurigakan.
Dari laki-laki mengaku bernama Frans Tito itu ditemukan barang bukti 1 buah plastik berisi 2 paket narkotika diduga jenis shabu berat kotor atau bruto 0,36 gram yang ditemukan dari dalam pot bunga, kemudian1 unit handphone (HP) merk Nokia dan uang sebesar Rp 52.000.
Diinterogasi Pelaku Frans Tito mengaku Shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial R. Hanya saja setelah dikembangkan R tidak berhasil ditemukan. Lalu Pelaku Frans Tito dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Frans Tito sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sebagaimana UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK, MH dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






