Media Online Jurnal X
Kamis, 22 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITAS
Ilustrasi (Photo IST)

Ilustrasi (Photo IST)

Tukang Bangunan Asal Tanah Jawa Dituntut 12 Tahun Penjara Cabuli Anak Dibawah Umur

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
15 Maret 2022 | 20:35 WIB
inBERITA KRIMINALITAS, Pematang Siantar, SIDANG
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Apri (23) Tukang Banguna warga Jalan Marubun Jaya Kelurahan Bunga Merah, Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun dituntut hukuman 12 tahun penjara perkara percabulan anak dibawah umur sebut saja bernama Intan (17) dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (15/3/2022) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Hutahuruk SH juga menuntut terdakwa Apri membayarkan denda sebesar Rp 60 Juta dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman selama 6 bulan penjara.

Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan sebagaimana Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tengan perlindungan Anak menjadi UU sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa merusak masa depan dan mengakibatan anak saksi korban trauma sedangkan hal-hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta bersikap sopan dan berterus terang mengakui perbuatannya.

Percabulan itu dilakukan Terdakwa Apri sebanyak tiga kali yakni bulan September 2021 sekira pukul 12.00 WIB, bulan Oktober 2021 sekira pukul 12.30 Wib dan 15 Oktober 2021 sekira pukul 10.00 Wib di Penginapan Jalan Rindung Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.

Motif percabulan itu terdakwa berjanji akan bertangung jawab kepada korban dan mengancam akan menyebarkan video rekaman persetubuhan mereka bila korban menolak ajakan korban. Setiap melampiaskan nafsu nya itu terdakwa membuang sperma di sprai dan juga diatas perut korban.

Akibat perbuatan bejat terdakwa Apri itu mengakibatkan selaput darah saksi korban mengalami robek akibat masuknya benda tumpul atau sejeninya sebagaimana hasil Visum Et Repertum (VER) No. 420/VER/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021 yang ditandangani dr. Francius Munthe.

Sementara itu Terdakwa Apri didampingi Tim Pengacara Posbakum, Erwin Purba SH, MH, Tommy Saragih SH dan Morris Nadapdap SH secara lisan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Selasa depan dengan agenda pembacaan pledoi tertulis terdakwa Apri.

 

Penulis / Editor ; Freddy Siahaan

Share12Tweet8SendShare

Berita Terkait

Pemko dan Polres Pematangsiantar Laksanakan Rakor Ekselerasi Program Kapolri, "Polisi Bersama Masyarakat", Kesiapan Ops Patuh dan Lilin Toba 2026
BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Laksanakan Rakor Ekselerasi Program Kapolri, “Polisi Bersama Masyarakat”, Kesiapan Ops Patuh dan Lilin Toba 2026

21 Oktober 2026 | 23:44 WIB

PEMATANGSIANTAR II   Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar bersama Polres Pematangsiantar melaksanakan rapat koordinasi (rakor) dalam rangka akselerasi program Kapolri ‘Polisi Bersama...

Read more
Bandar Sabu Ya dan empat rekannya serta barang bukti diamankan Sat Resnarkoba Polres Simalungun
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun dan BNN Bongkar Jaringan Narkotika Sabu dari Asahan, Oknum Bandar dan 4 Rekannya Ditangkap 

21 Oktober 2026 | 23:04 WIB

SIMALUNGUN II  Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polre Simalungun dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun berhasil membongkar jaringan peredaran...

Read more
Pelaku S dan barang bukti diamankan di Polsek Dolok Batu Nanggar 
Kabupaten Simalungun

Polsek Dolok Batu Nanggar Gagalkan Transaksi Narkotika di Serbalawan, Satu Orang Ditangkap Dibelakang Kandang Kambing

21 Oktober 2026 | 21:53 WIB

SIMALUNGUN II Polsek Dolok Batu Nanggar Polres Simalungun berhasil menggagalkan laporan adanya transaksi narkotika di Huta I Bahung Huluan Nagori...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Bah Sorma AIPDA Fadlan Fahmi SH melaksanakan sambang dan monitoring kegiatan Posyandu
BERITA

Polisi Bersama Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Monitoring Kegiatan Posyandu di Bah Sorma

21 Oktober 2026 | 20:10 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Bah Sorma AIPDA Fadlan Fahmi SH melaksanakan sambang dan monitoring...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Laksanakan Rakor Ekselerasi Program Kapolri, “Polisi Bersama Masyarakat”, Kesiapan Ops Patuh dan Lilin Toba 2026

21 Oktober 2026 | 23:44 WIB
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun dan BNN Bongkar Jaringan Narkotika Sabu dari Asahan, Oknum Bandar dan 4 Rekannya Ditangkap 

21 Oktober 2026 | 23:04 WIB
BERITA

Ijazah S2 Tertahan, Mahasiswa Laporkan Ketua Pembina dan Ketua Yayasan Perguruan UDA Ke Polda Sumut

21 Oktober 2026 | 22:00 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Dolok Batu Nanggar Gagalkan Transaksi Narkotika di Serbalawan, Satu Orang Ditangkap Dibelakang Kandang Kambing

21 Oktober 2026 | 21:53 WIB
BERITA

Misteri Ledakan Grand Polonia, Polisi Bungkam, Ternyata Tersangka Karyawan Mitra PGN

21 Oktober 2026 | 20:17 WIB
BERITA

Polisi Bersama Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Monitoring Kegiatan Posyandu di Bah Sorma

21 Oktober 2026 | 20:10 WIB
BERITA

Dukung Sinergi Lintas Sektoral, Kapolres Simalungun Hadiri Silaturahmi Forkopimda bersama Kajati Sumut

21 Oktober 2026 | 19:58 WIB
BERITA

Silaturahmi Ke WALUBI, Kapolda Sumut : Jangan Mau Kita Diprovokasi dan Diadu Domba Antaragama, Mari Jaga Kesatuan dan Persatuan Bangsa

21 Oktober 2026 | 19:53 WIB
BERITA

Geger ! Kapal Tanker MT Global 168 Bawa 1 Ton Ketamine Sandar di Belawan, 8 Tersangka Diamankan

21 Oktober 2026 | 19:48 WIB
JUDI

Apartemen Grand Jati Junction Digerebek, 5 Terduga Operator Judol Jaringan Kamboja Diciduk

21 Oktober 2026 | 19:43 WIB
BERITA

Paul Mei Anton Simanjuntak Sentil OPD Pemko Medan : Wali Kota Responsif, Kepala  Dinas Tak Tindaklanjuti 

21 Oktober 2026 | 19:35 WIB
Kabupaten Simalungun

Pria Lansia Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Hinalang, Polsek Purba Imbau Warga yang Kenal Segera Hubungi Polisi

21 Oktober 2026 | 14:05 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis