SIANTAR
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar meringkus dua penjual atau pemasok narkotka jenis shabu asal Kabupaten Simalungun, Fajjar (34) warga Nagori Bah Butong Kecamatan Sidamanik dan Pordiman (25) warga Tiga Urung, Kamis (17/3/2022) sore sekira pukul 17.30 Wib.
Awalnya sore itu masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di SPBU Simpang Sidamanik Jalan Parapat Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar. Setelah dilakukan penyelidikan, sekira pukul 17.30 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar menangkap seorang laki-laki gerak gerik mencurigakan didepan Toilet SPBU itu.
Saat itu laki-laki mengaku bernama Fajar tersebut menjatuhkan dari tangan kanannya bungkusan plastic Indomaret yang didalamnya ada 3 paket narkotika diduga jenis shabu berat kotor atau brutto 3,73 gram dan 1 unit handphone (HP) merk Oppo warna hitam.
Dinterogasi Pelaku Fajar mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari Pelaku Pordiman. Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan malam harinya sekira pukul 20.00 Wib Pelaku Pordiman diringkus didepan rumahnya yang terletak di Tiga Urung Kabupaten Simalungun dengan barang bukti dari bawah sofa ruang tamu 1 buah Tupperware didalamnya ada 7 pakat narkotika diduga jenis shabu berat brutto 3,60 gram, 1 unit timbangan digital, 2 buah sendok terbuat dari pipet dan 1 bungkus plastic klip kosong.
Lalu ditemukan juga 1 unit HP merk Oppo warna putih dan 1 buah tas sandang warna hitam yang didalamnya ada 1 buah dompet berisi uang sebanyak Rp 100.000. Pelaku Pordiman mengaku ada memberikan shabu kepada Pelaku Fajjar dan shabu itu diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial warga Kota Medan. Hanya saja dilakukan pengembangan laki-laki berinisial R tersebut tidak ditemukan. Kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Fajjar dan Pordiman sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sebagaimana UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK, MH dan Kasatres Narkoba AKP Rusdi Ahya SH melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi, Sabtu (19/3/2022).
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






