TANJUNG BALAI
Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai meringkus suami isteri, Riz alias Izal (43) dan Her alias Adek (42) diduga penjual narkotika jenis memiliki narkotika jenis shabu di rumah Jalan Bangsal Lk IV Kelurahann Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Sabtu (19/3/2022) dini hari sekira pukul 02.00 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP S. Tambunan SH kepada wartawan mengatakan awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran shabu di Jalan Bangsal Lk. IV tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, Sabtu (19/3/2022) dini hari sekira pukul 02.00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit Idik I dan II menggerebek salah satu rumah di Jalan Bangsal Lk. IV tersebut dan meringkus Izal dan isterinya Adek.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan di rumah tersebut yang turut disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat lalu menemukan barang bukti 1 buah tas sandang warna coklat didalamnya 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,87 gram dan 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,30 gram sehingga total bersih keseluruhan 5,17 gram.
Kemudian uang tunai sebanyak Rp. 1.150.000, 1 buah sendok sekop pipet plastik, 1 unit timbangan elektrik, 3 ball plastik klip transparan kosong, 2 unit Hp Android, 1 buah dompet kecil warna hijau dan 1 buah dompet warna coklat.
Diinterogasi suami isteri itu mengaku sebagai pemilik barang bukti shabu itu sehingga Tim Opsnal memboyong suami isteri beserta seluruh barang bukti ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai.
“Hingga saat ini kedua pelaku, Riz alias Izal (43) dan Her alias Adek sudah ditahan guna dilakukan penyidikan untuk diproses dengan mempersangkakan melanggar pasal 114 (2) subs 112 (2) subs 132 (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas AKP S Tambunan. (humas).
Penulis : TF
Editor : Freddy Siahaan





