SIANTAR
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar meringkus SR alias Adel (31) memiliki narkotika jenis shabu total berat kotor atau bruto 1,36 gram disalah satu rumah di Jalan Dahlia Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar, Jumat (25/3/2022) siang sekira pukul 13.30 Wib.
Awalnya masyarakat memberikan informasi bhawa ada seorang perempuan memiliki narkoba di Jalan Dahlia. Setelah dilakukan penyelidikan, Jumat (25/3/2022) siang sekira pukul 13.30 Wib Tim Opsnal menggerebek salah satu rumah warna hijau didepanya ada pohon nangka di Jalan Dahlia dan meringkus seorang perempuan di ruang tamu.
Selanjutnya dari perempuan mengaku berinisial SR alias Ade itu ditemukan barang bukti 2 paket narkotika diduga jenis shabu dari kantong jaket warna hitam dipakainya, kemudian ditemukan 1 unit handphone (HP) merk Oppo dan uang sebanyak Rp 120.000.
Tidak itu saja, Pelaku Adel menunjukkan didalam kamarnya tepatnya diatas lantai ada barang bukti 1 buah bong lengkap dengan alat hisap, 2 buah mancis dan 1 buah sendok terbuat dari pipet. Lalu Pelaku Adel kembali menunjukkan diruang dapur tepatnya didalam lemari ada 1 buah Tupperware didalamnya 7 paket narkotika diduga jenis shabu dan 1 bungkus plastic klip kosong.
Melihat itu Tim Opsnal langsung menyita seluruh barang bukti tersebut. Diinterogasi Pelaku Adel mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial L. Hanya saja setelah dikembangkan ternyata laki-laki berinisial L itu tidak berhasil ditemukan sehingga pelaku Adel dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Dari Pelaku SR alias Adel disita barang bukti shabu total bruto 1,36 gram. Hingga saat ini Pelaku Adel sudah di tahan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






