TANJUNG BALAI
Tim Opnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai meringkus Penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal berinisial YN alias Gojek alias Kojek (39) warga jln. Jend. Sudirman Gg. Pinang Baris Lk.I Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Kamis (31/3/2022) malam sekira pukul 22:35 Wib.
“Pelaku Gojek diringkus dirumahnya dengan barang bukti 2 unit HP merk Nokia,”kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).
Kapolres menjelaskan, penangkapan Pelaku Gojek menindaklanjuti diamankannya 75 orang PMI Ilegal yang terdiri dari 28 orang perempuan dan 47 orang laki-laki yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia menggunakan kapal nelayan pada Senin (28/2/2022) dini hari sekira pukul 03.00 Wib di sebuah rumah di Jl. Es Dengki Lk II Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Terhadap ke 75 PMI Ilegal yang diamankan itu telah di proses di Polres Tanjung Balai dan juga telah di serahkan ke pihak BP2MI Medan, “Pelaku Gojek sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melanggar pasal 81 Subs pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana,” pungkas AKP Eri.
Penulis : TF
Editor : Freddy Siahaan





