MEDAN II
Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, kembali melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, giliran sarang narkoba di bantaran Rel Kereta Api Tembung yang merupakan jalur kereta api bandara.
Penggerebekan, Sabtu (8/8/2026) dengan melibatkan personel gabungan Polrestabes Medan.
Tim gabungan merangsek masuk ke bantaran rel kereta api Tembung, dari beragam penjuru untuk mengepung sarang narkoba yang berdiri sepanjang 300 meter di bantaran rel kereta.
Hasilnya 3 pelaku yang satu diantaranya merupakan pengedar, berhasil diringkus.
“Kami amankan 3 orang yang memiliki peran mulai dari pengguna, pengedar, hingga aktor intelektual dibalik sarang narkoba ini,” kata AKBP Rafli Nugraha Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Minggu (9/8/2026).
Selain itu Tim gabungan juga menyita narkoba yang jumlahnya tak biasa. Terdapat lebih dari 3 kilogram ganja disita dari barak – barak narkoba, mulai dari yang sudah dikemas menjadi paket siap edar, dan ganja yang masih berbentuk bal.
Kemudian sejumlah paket sabu siap edar dan puluhan alat hisapnya turut disita petugas dalam penggerebekan ini.
“Ada sekitar 3 kilogram ganja kami sita dan sejumlah barang bukti narkoba lain. Kami juga menyita 2 senapan angin, dan belasan senjata tajam, yang kami paham betul ini akan digunakan untuk menyerang petugas,” tambah Rafli.
Dalam penggerebekan ini, petugas sempat mendapat perlawanan dari oknum warga yang diduga bagian dari sindikat narkoba.
Petugas, dilempari batu oleh oknum warga, meskipun akhirnya petugas berhasil mengendalikan keadaan dengan meletuskan sejumlah tembakan peringatan ke udara.
“Untuk menuju tempat ini tidak mudah, kami harus melewati gang sempit dan bahkan harus menaiki tangga karena barak narkoba terletak di bantaran rel kereta. Kami juga sempat diserang oknum warga, meskipun akhirnya kami berhasil mengendalikan keadaan,” terang Rafli.
Agar praktek serupa tidak terulang, tim gabungan kemudian menghancurkan dan membakar seluruh barak narkoba yang ada. Petugas, memastikan akan mengawasi tempat ini, dan penegakan hukum serupa dipastikan akan kembali dilakukan jika praktek jual beli narkoba kembali ditemukan.
“Kami berkomitmen untuk seluruh pelaku baik pengedar maupun bandar, dan seluruh jaringan akan kami putus, dan hukum akan tetap kami tegakkan,” pungkasnya. (ROM)






