SIANTAR
FAR (19) warga Kelurahan Nagapit Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar sedang membawa narkotika jenis shabu didepan Kampus Univeritas Simalungun (USI), Jalan Sisingamnangaraja Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar, Kamis (31/3/2022) malam sekira pukul 21.30 Wib.
Awalnya malam itu masyarakat memberikan informasi bahwa ada seorang laki-laki membawa narkoba didepan Kampus USI. Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kaurbin Opsnal (KBO) IPTU Jimmi Hutajulu gerak cepat mendatangi lokasi dan meringkus seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai diinformasikan tersebut sedang berdiri dipinggir jalan.
Lalu dari laki-laki mengaku berinisial FAR itu ditemukan barang bukti 1 unit Hp merk Vivo dan 1 buah kotak rokok Gudang Garam didalamnya ada 1 paket narkotika jenis shabu berat brutto 12,14 gram. Diinterogasi Pelaku FAR mengaku shabu itu miiknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial L.
Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, laki-laki inisial L itu tidak berhasil ditemukan. Pelaku FAR dan barang bukti pun diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku FAR sudah ditahan guna diproses sebagaimana UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK, MH dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor ; Freddy Siahaan






