SIANTAR
Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar meringkus Ardiansyah (32) warga Jalan Kenanga, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar didekat rumahnya, Jumat (1/4/2022) sore sekira pukul 15.30 Wib.
Awalnya masyarakat memberikan informasi di Jalan Kenanga ada seorang laki-laki memiliki shabu. Selanjutnya Kasares Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH memperintahkan Kanit Idik melakukan penyelidikan. Tepat hari Jumat (1/4/2022) sore sekira pukul 15.30 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba meringkus seorang laki-laki sesuai ciri-ciri diinformasikan masyarakat tersebut sedang berdiri sendirian dipinggi jalan Kenanga.
Dari laki-laki mengaku bernama Ardiansyah itu ditemukan barang bukti uang Rp. 60.000. Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan di rumah pelaku Ardiansyah. Dari rumah itu kembali ditemukan barang bukti 1 buah jaket yang dikantongnya ada 1 paket narkotika jenis shabu berat brutto 1,94 gram, dari bawah meja diruangan dapur 1 unit timbangan digital, dari lantai ruangan dapur 4 buah sendok terbuat dari pipet dan 3 buah plastik klip kosong.
Diinterogasi Pelaku Ardiansyah mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial K. Hanya saja setelah dilakukan penyelidikan, laki-laki berinisial K itu tidak ditemukan ditemukan. Tim Opsnal pun memboyong Pelaku Ardiansyah dan barang bukti ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Ardiansyah sudah ditahan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi, Minggu (3/4/2022).
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






