MEDAN
Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 99 kg dari empat orang tersangka yang diamankan di dua lokasi berbeda.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan peredaran Narkoba itu dilakukan Tim Unit 2 Subdit I dan Unit 2 Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut, pada hari Sabtu (12/3/2022) lalu.
Ia memaparkan penyergapan pertama dilakukan di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dan Kota Langsa, Aceh.
Polisi menangkap tersangka Richie Juwanda (30) warga Dusun Toke Pii, Desa Meunasah Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aceh, Kabupaten Aceh Utara dan Zulkifli (27) warga Dusun Selatan, Desa Cot Biek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
“Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 20 bungkus kemasan teh cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 kg dan satu unit mobil Toyota Innova nomor polisi B 1659 KYC,” katanya, Senin (4/4).
Di lokasi penyergapan kedua, Hadi mengungkapkan diamankan dua tersangka lainnya, yakni Muhammad Rida (36) warga Dusun Payah Puntong, Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payet, Aceh Tamiang, dan Dian Wahyudi (38) warga Dusun Banta Ahmad, Desa Bandar Baru, Kecamatan Bandahara, Aceh Tamiang.
Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua ini, disita barang bukti berupa 79 bungkus kemasan teh cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 79 kg, 1 unit mobil Toyota Innova Reborn BK 1807 AAK dan 1 unit Toyota Avanza putih BL 1067 F.
“Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat adanya pengiriman narkotika ke Medan dengan menggunakan kendaraan sesuai ciri-ciri yang diinfokan,” ungkapnya.
Hadi menyebutkan, rencananya sabu-sabu itu untuk dibawa ke Medan dan dijanjikan upah sebesar Rp 150 juta. Polisi terus mendalami keterangan para tersangka dan menmendalami kasus peredaran narkoba tersebut.
“Keempat tersangka bersama barang bukti sabu seberat 99 kg sudah dibawa ke Mapolda Sumut untuk proses hukum,” pungkasnya.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan