TANJUNG BALAI
Dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Tanjung Balai AKP S Tambunan SH kembali menggelar Gerebek Kampung Narkoba di Penginapan Alteri Permai yang terletak di jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Senin (4/4/2022) sore sekira pukul 16.00 Wib.
Dalam kegiatan GKN itu Polres Tanjung Balai mengikutsertakan 8 personil Satres Narkoba, 8 personil BNNK Tanjung Balai 8, 1 orang pegawai Kelurahan, 1 orang Kepala Lingkungan (Kepling) dan 1 personil Polsek Datuk Bandar.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP S Tambunan kepada wartawan diruangan kerjanya, Selasa (5/4/2022) mengatakan tujuan penggelaran GKN itu dalam rangka menekan peredaran gelap narkoba di Wilayah Hukum Polres Tanjung Balai.
Ditambahkannya, dari hasil GKN itu satu orang pengunjung Penginapan Alteri Permai bernama Amri Sitorus (25) warga Jalan Sei Kogem Lk V, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai karena hasil test urine positif pengguna narkoba jenis shabu.
“Terhadap Amri Sitorus yang diamankan itu sudah diserahkan ke Kantor BNNK Tanjung Baai guna dilakukan assesment medis karena tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba,” pungkasnya.
Penulis : TF
Editor ; Freddy Siahaan





