TANJUNG BALAI
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjung Balai meringus pemilik narkotika jenis ganja inisial Jon (40) di Jalan Kakap Lk IV Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Selasa (5/4/2022) sekira pukul 03.00 Wib dini hari.
Kappolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP S Tambunan SH kepada wartawan, Rabu (6/4/2022) mengatakan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa di Jalan Kakap sering terjadi transaksi narkoba bahkan menjadi lokasi penyimpanan narkoba baik jenis shabu dan ganja.
Setelah dilakukan oenyelidikan, Selasa (5/4/2022) sekira pukul 03.00 Wib dini hari dirinya pun memimpin penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial Jon disalah satu rumah di Jalan Kakap tersebut. Lalu TIm Opsnal disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat melakukan penggeledahan di rumah itu.
Lalu Tim Opsnal menemukan barang bukti 1 bungkus kertas berisi diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor atau bruto 1,03 gram yang dibuang kebawah kolong rumahnya, 1 unit HP Android Merk Samsung warna biru dan Uang tunai sebanyak Rp. 40.000.
“Pelaku Jon mengakui shabu itu miliknya dan hingga saat ini sudah diamankan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan





