SIANTAR
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Siantar dr. Hj. Susanti Dewayani SpA menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung Balai Tahun 2023 dan pengambilan sumpah/janji PNS bertempat di Ruang Serbaguna Bappeda, Rabu (6/4/2022).
Plt. Kepala BKD Kota Siantar, Hasudungan Hutajulu, SH dalam laporannya menyampaikan pelaksanaan pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji CPNS Formasi Tahun 2019 di lingkungan Pemko Siantar hari ini berdasarkan Undang-undang No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2020 bahwa, CPNS berhak untuk diangkat menjadi PNS apabila telah memenuhi syarat yang telah ditentukan, dan PNS wajib mengucapkan sumpah/janji.
Sementara itu Plt. Wali Kota Siantar dr. Hj. Susanti Dewayani SpA menyampaikan hari ini adalah hari yang sangat bersejarah dalam perjalanan karier saudara sebagai PNS, dimana status saudara berubah dari CPNS menjadi PNS yang setelah sekian lama saudara tunggu, ada yang 3 tahun, 7 tahun, bahkan bertahun-tahun.
Pengambilan Sumpah/Janji PNS secara otomatis saudara telah diikat dengan tugas, kewajiban sesuai Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, untuk itu saudara dituntut agar mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila, Undang-undang Dasar 1945 dan Pemerintah Republik Indonesia (RI).
PNS yang kuat, kompak dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur Aparatur Negara dan Abdi Masyarakat, dapat diwujudkan melalui pembinaan Korps Pegawai Negeri Sipil, termasuk kode etiknya dalam melaksanakan tugas kedinasan dan pergaulan hidup sehari-hari sesuai PP No.42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
“Sesuai dengan Visi dan Misi Kota Siantar Sehat, Sejahtera dan Berkualitas, sebagai PNS di lingkungan Pemko Siantar, saya minta saudara untuk melaksanakan tugas dengan baik, bersih, jujur, berdaya guna dan penuh tanggung jawab sesuai tupoksi saudara, serta harus maksimal melayani publik dengan 5S, yaitu Senyum, Sapa, Salam, Sopan dan Santun. Sehingga terwujudnya Visi dan Misi Kota Siantar yaitu Siantar Bangkit dan Maju,” katanya.
Susanti menambahkan dimanapun saudara bertugas, ingatlah bahwa status PNS saudara dapat diberhentikan dengan hormat maupun dengan tidak hormat jika saudara melanggar peraturan yang telah ada, oleh karena itu dipesankan kepada saudara agar bekerjalah dengan baik, landasi diri dengan disiplin kerja, disiplin waktu, patuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku, laksanakan kewajiban jauhi apa yang menjadi larangan.
Tekuni pekerjaan saudara dengan sebaik-baiknya, jadilah Abdi Negara dan Abdi Masyarakat yang selalu siap sedia untuk melayani masyarakat dengan ketulusan hati. “Saya ucapkan selamat kepada saudara yang telah diangkat menjadi PNS semoga Tuhan Menyertai kita dalam melaksanakan tugas,” pungkasnya.
Hadir pada acara tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Utari, AP, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Zainal Siahaan, SE,MM sebagai Saksi, Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Ibu Dra.Happy Oikumenis Daely, sebagai Saksi, Plt.cKepala BPKD Masni, SH, Kepala Disnaker Lukas Barus, Plt. Dirut RSUD dr Djsamen Saragih, dr.Maya Damanik Mars,Plt. Kadis Kominfo Pardamean L.Manurung, Sekretaris DPRD Eka Hendra, Kabag Umum Setdakota Arry.S.Sembiring,S.STP, Kabag Prokopim Setdakota Mardiana, SH dan Rohaniawan.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






