SIMALUNGUN
Mewakili Kapolres Simalungun dan Kapolsek Purba, Kanit Reskrim IPDA Bernad Napitupulu menyelesaikan perkara dengan mediasi (Problem Solving) di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mako Polsek Purba, Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun, Rabu (6/4/2022)
Kanit Reskrim Ipda Bernad Napitupulu menjelaskan seorang perempuan berinisial MA (59) warga Huta Nagoritongah datang ke ruangan SPKT untuk membuat laporan pengaduan perkara penganiayaan dialaminya yang dilakukan suaminya berinisial MS pada hari Selasa (5/4/2022) sekira pukul 21.00 Wib malam.
Adapun motif penganiayaan itu akibat permasalahan ekonomi sehingga korban MA bertanya kepada MS sebagai suami perihal kemana uangnya selama ini. Akan tetapi pasangan suami isteri (Pasutri) tersebut menjadi bertengkar.
“Dalam pertengkaran itu pengakuan MS secara tidak sengaja menampar pipi sebelah kanan MA, sehingga MA melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polsek Purba dan selanjutnya kita bawa MA ke Puskesmas Purba untuk dilakukan perobatan,”upca Ipda Bernad.
Lebih lanjut IPDA Bernat menjelaskan mengingat ke dua belah pihak masih memiliki ikatan keluarga (suami istri) sehingga dilakukan mediasi yang turut dihadiri oleh Babinsa dan Gamot Huta Nagori Tongah Hermanto Purba. selanjutnya kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian secara kekeluargaan.
“Dari hasil mediasi tersebut MS telah meminta maaf kepada pihak korban MA dan sebaliknya pihak MA telah menerima permohonan dan memaafkan. Selanjutnya MS berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan apabila mengulangi perbuatan tersebut MS bersedia untuk di proses secara Hukum yang berlaku di NKRI,”.jelas Ipda Bernad.
Ditegaskan Ipda Bernad bahwa mediasi (Problem Solving) berjalan dengan lancar, aman dan baik serta untuk memperkuat kedua belah pihak turut membubuhkan tanda tangan pada Surat Pernyataan sesuai dengan ketentuan.
Pada kesempatan ini disampaikan juga himbauan kepada dua belah pihak agar kejadian serupa tidak terjadi kembali, untuk itu hendaklah dikehidupan sehari-hari menjaga suasana aman dan damai dalam berkeluarga agar terhindar dari pertengkaran.
“Dibuat surat pernyataan tersebut bertujuan untuk menguatkan pernyataan antara kedua belah pihak dan menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan sehingga tetap terjalinnya silaturahmi dan hubungan keluarga yang baik”. tandas Ipda Bernad.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan





