TANJUNG BALAI
Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpol Airud) Polda Sumut (Poldasu) melalui Tim Kapal Patroli (KP) II-2004 Aipda H Ngatno SH MH, Bripka Tumino dan Bripka Aris Sitorus serta Tim KP II-2022 Aipda Rudi Wae, Bripka Erwin Sinulingga dan Bripka Joshua mengamankan satu unit kapal kayu tanpa nama bermuatan 11Pekerja Migran Indoensia (PMI) tanpa dokumen lengkap atau Ilegal di Perairan Tanjung Balai-Asahan (TBA) tepatnya Perairan Tanjung Jumpul Kabupaten Asahan, Minggu (10/4/2022) pagi pukul 10.00 Wib.
Awaknya kedua Tim Ditpol Airud itu melaksanakan patroli rutin di perairan Selat Malaka atau Perairan TBA, untuk menjaga situasi Keamanan, Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Maritim / Perairan serta mencegah masuknya barang-barang ilegal seperti Narkoba, Ballpress, penyelundupan manusia PMI/TKI ilegal lainnya ke wilayah perairan TBA.
Sekira pukul 08.00 Wib kedua Tim Patroli melihat satu unit kapal kayu atau boat dengan gerak gerik mencurigakan. Selanjutnya kedua Tim Patroli melakukan pengejaran dan dititik koordinat N. 03. 06.00 ” dan E. 100.00 154 tepatnya di Perairan Tanjung Kumpul kapal kayu itu berhasil diberhentikan.
Saat itu diketahui kapal kayu itu tanpa nama GT. 10, bermesin mitsubisi Ps 100. 4. Silinder diperairan yang bermuatan 11 PMI Ilegal yang mau pulang dari Negara Jiran Malasya ke Kampung halaman masing-masing tanpa dokumen resmi. Setelah dilakukan pemeriksaan, Nahkoda kapal, Sugino (54) dan ketiga Anak Buah Kapal (ABK) sama sekali tidak menunjukkan dokumen lengkap.
“Kapal kayu, nahkoda, ABK dan 11 PMI Ilegal tesebut sudah diamankan ke Mako Ditpol Airud Polda Sumut guna di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Kata Aipda H. Ngatno dari Tim KP II-2004
Aipda Ngatno menghimbau kepada masyarakat jangan mau berangkat dari agen yang tidak terdaftar atau tidak resmi, dikarenakan bila kapal yang membawa PMI / TKI ilegal tersebut tenggelam tidak ada pertanggung jawaban dari agen atau pelayaran tersebut.
“Bererpergian lah dengan cara yang resmi agar kita tahu pekerja dan keluarga yang ditinggalkan juga tahu dimana kita, keselamatan yang utama serta tidak dikejar-kejar aparat penegak hukum,” Pungkasnya.
Sementara itu Nahkoda kapal itu bernama Sugino (53) warga Sijabut, Kabupaten Asahan, ketiga ABK yakni Zulham Leo (39) warga Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Ardiyansah (42) Warga Airjoman, Kabupaten Asahan dan Rusli (41) warga Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Sedangkan ke 11 PMI Ilegal itu yakni Sukri (36) warga Pulo Simardan, Kota Tanjung Balai, Rustam, (36) warga Pulo Simardan, Kota Tanjung Balai, Andi Syahputra, (37) warga Pasar Baru,Kota Tanjung Balai, Roby, (24) warga Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Herony, (49) warga Kisaran Kabupaten Asahan, Mhd Edi Saputra, (7) warga Kisaran, Kabupaten Asahan.
Kemudian M Ikbal Efendi (32) warga Air joman, Kabupaten Asahan, Zulfikar (45) warga Air joman, Kabupaten Asahan, Mhd Daut, (32) warga Air joman, Kabupaten Asahan, Rizky Hasibuan (22), warga Pasar Baru, Kota Tanjung Balai dan Suriani (45) warga Air joman, Kabupaten Asahan.
Penulis : TF
Editor : Freddy Siahaan





