SIANTAR
Tim Libas Polsek Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim Aipda Gixson Rumapea meringkus pelaku judi tebak angka jenis togel di Jln. Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar, Kamis (14/4/2022) sore pukul 15.30 Wib.
Pelaku judi togel itu inisial RS alias Riduan (37) warga Jln. Merak, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.
Penangkapan itu berawal adanya informasi sumber layak dipercaya bahwa di Jln Rondahaim ada terjadi tindak pidana perjudian tebak angka jenis togel. Kapolsek Siantar Martoba AKP Raun Samosir memperintahkan Kanit Reskrim Aiptu Gixson Rumapea menindaklanjuti informasi itu.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kamis (14/4/2022) sore pukul 15.30 Wib Aiptu Gixson Rumapea bersama Tim Libas meringkus Pelaku RS alias Riduan pelaku perjudian togel dj Jalan Rondahaim sesuai ciri–ciri yang diterangkan oleh sumber yang terpercaya tersebut.
Dari Pelaku Riduan disita barang bukti handphone (HP) Samsung J-7 Prime berisi angka/nomor tebakan judi togel, Uang tunai Rp. 180.000, 1 ATM Bank BRI dan 1 Buku Tabungan BRI.
Diinterogasi pelaku Riduan mengakui perbuatannya melakukan perjudian togel yang berperan sebagai penulis yang dikuatkan masuknya angka tebakan judi togek di HP Samsung J-Prime miliknya.
“Pelaku RS alias Riduan sudah ditahan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK, MH melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Raun Samosir.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan