SIANTAR
Pria Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Ifdhal Hidayat alias Ifdhal (27) menjual narkotika jenis Shabu di Jalan Menambin Gang Restu, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar, Minggu (17/4/2022) sekira pukul 00.30 Wib dini hari.
Awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa di ada seorang laki-laki menjual Shabu di Jalan Menambin Gang Restu. Setelah dilakukan penyelidikan, Minggu (17/4/2022) sekira pukul 00.15 Wib dini hari Tim Opsnal Satres Narkoba ?melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai ciri-ciri di informasikan masyarakat tersebut sedang duduk-duduk didepan salah satu rumah.
Lalu Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki mengaku bernama Ifdhal Hidayat alias Ifdhal. Saat itu Pelaku Ifdhal mencampakkan sesuatu menggunakan tangan kanannya. Melihat itu Tim Opsnal menyuruh Pelaku Ifdhal mengambil yang dicampakkannya tersebut dan ditemukan 3 paket narkotika diduga jenis shabu dibalut kertas timah.
Selanjutnya Tim Opsnal menggeledah rumah itu dan kembali ditemukan barang bukti 1 buah dompet warna coklat berisi 1 paket narkotika diduga jenis shabu dan uang sebanyak Rp 100.000. Diinterogasi Pelaku Ifdhal mengaku 4 paket Shabu total berat kotor atau brutto 0,68 gram itu miliknya yang diperoleh dari G.
Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, G tidak berhasil ditemukan sehingga Pelaku Ifdhal dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Ifdhal Hidayat sudah di tahan guna dilakukan penyidikan untuk di proses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK, MH dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjatan SH melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






