SIMALUNGUN
Tempo sekira tiga jam setelah kejadian tepatnya Sabtu (23/4/2022) sekira pukul 01.00 Wib dini hari dipimpin Kanit Reskrim IPDA Bernard Napitupulu berhasil meringkus Pelaku pembunuhan di Dusun Marubun Pane, Nagori Urung Pane, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
Pelaku pembunuhan itu, Jasman Sinaga (44) warga Dusun Marubun Pane Nagori Urung Pane Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun atau masih satu kampung dengan orangtua korban Jondriaman Simarmata (41).
Pembunuhan itu terjadi hari Jumat (22/4/2022) malam sekira pukul 23.10 Wib dihalaman rumah orangtua korban. Malam itu sekira pukul 22.30 Wib ibu korban, Antauli boru Girsang (75) saat tertidur didalam rumah tiba-tiba terbangun karena mendengar ada suara orang sedang bertengkar dihalaman rumahnya.
Saat saksi Antauli keluar dari dalam ruamhnya melihat korban dan pelaku Jasman sedang bertengkar. Saksi Antauli menanyakan, “Apanya yang kalian ributkan???” sembari mencoba melerai. Tapi tiba-tiba ada pukulan mengenai pelipis sebelah kanan saksi Antauli.
Selanjutnya saksi Antauli melihat korban berjalan ke dalam rumah saksi kemudian tergeletak berlumuran darah di pintu masuk rumahnya. Melihat hal tersebut kemudian saksi Antauli menangis menjerit mengatakan kepada saksi Loderman Damani,”DOMMA MATEI BE ANAK KU SI JONDRIAMAN SIMARMATA (SUDAH MENINGGAL DUNIA ANAK KU SI JONDRIAMAN SIMARMATA,”. Hitungan detik warga setempat berbodong-bondong mendatangi lokasi kejadian.
Gamot Dusun Marubun Pane, Sarmantuah Saragih melaporkan kejadian ke Mako Polsek Purba, sehingga Kapolsek Purba AKP Marolop Sinaga bersama Kanit Reskrim IPDA Bernard Napitupulu langsung mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban tergeletak dengan darah berceceran lalu dilakukan pengecekan denyut nadi korban diduga telah meninggal dunia.
Selain itu, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, SIK, MH bersama Kanit Jahtanras IPDA Bayu Mahardhika, Strk dan Tim Inafis juga datang kelokasi kejadian. Setelah dilakukan olah TKP, jenajah korban di evakuasi untuk dibawa autopsi ke ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih di Kota Siantar sedangkan Kanit Reskrim IPDA Bernad Napitupulu bersama Tim Opsnal melakukan pencarian terhadap pelaku karena pelaku sudah tidak ditemukan dilokasi kejadian.
Sekira tiga jam kemudian tepatnya Sabtu (23/4/2022) sekira pukul 01.00 Wib Kanit Reskrim dan TIm Opsnal berhasil meringkus Pelaku dirumahnya yang juga masih di Dusun Marubun Pane. Diinterogasi Pelaku mengakui perbuatannya membunuh korban dengan cara menusuk korban menggunakan senjata tajam (sajam) jenis belati dengan motif diduga pelaku sakit hati akibat korban bicara kasar terhadap pelaku.
Adanya pengakuan itu, Pelaku dan barang bukti 1 unit sajam jenis belati beserta sarungnya diboyong ke Mako Polsek Purba kemudian personil memasang garis larangan polisi atau Police Line dan orangtua korban membuat laporan pengaduan resmi dengan Laporan Polisi No : Pol. : LP/B/06/IV/2022/SPKT/SEK-PURBA/RES. SIMALUNGUN/POLDA SUMUT.
Pelaku Jasman Sinaga dipersangkakan melakukan tindak pidana Penganiayaan hingga menyebabkan kematian berdasarkan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Purba IPDA Bernard Napitupulu dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Minggu (24/4/2022) siang sekira pukul 14.16 Wib membenarkan kejadian dan penangkapan pelaku pembunuhan Jasman Sinaga tersebut.
Hanya saja IPDA Bernad Napitupulu tidak bersedia memberikan penjelasan secara lengkap. “Ijin Lae…..Berhubung kasus tersebut telah diambil alih oleh Sat Reskrim. Kiranya Lae langsung konfirmasi kepada pihak Sat Reskrim atau Humas Res Simalungun,”katanya.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, SIK, MH yang juga dikonfirmasi melalui telepon selulernya juga membenarkan kejadian dan penangkapan pelaku. “Benar bang, rilis lengkap nanti melalui humas ya lagi kami dalami,” ucapnya singkat.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






