Media Online Jurnal X
Senin, 29 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba

Kapolres Tanjung Balai Paparkan Keberhasilan Ungkap Shabu Sekitar Tiga Ribu Gram

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
29 April 2022 | 13:24 WIB
inNarkoba, Tanjung Balai
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

TANJUNG BALAI

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK memimpin pemaparan keberhasilan Tim Opsnal Satres Narkoba mengungkap narkotika jenis shabu berat kotor atau bruto sekitar tiga ribu gram tepatnya 3.151,8 gram bertempat didepan Lobi Utama Makopolres Tanjung Balai, Kamis Tanggal 28 April 2022, selira pukul 10.10 Wib.

Dalam konfrensi pers itu dihadiri Danlanal TBA Letkol Laut (P) Aan Pramana Tuah Sebayang, SE, DMC, Waka Polres Kompol H. Jumanto, SH, MH. Kasi Humas AKP A.D. Panjaitan, Kasatres Narkoba Iptu R. Silalahi, SH. Danpos Tanjung Tiram Letda Mar Candra. Kanit Idik 1 Satres Narkoba Ipda H.A. Karo Karo, SH, Ketua NU H. Asbullah. Ketua Alwasliyah Ahmad Khusein. Ketua MUI H. Hajarul Aswadi, S.PdI. Ketua FKUB H. Haidir Siregar, S.Ag. Ketua LDI Ustad Khairul Abdi, S.Ag., M.M. Ketua DMI Datmi Irwan dan Insan Pers.

Dikatakan Kapolres bahwa barang bukti shabu itu hasil penangkapan tersangka inisial AN Alias CG Alias CL (43) warga Jalan Pahlawan, Gang Melati, Keluraha Pantal Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai pada hari Jumat Jumat (22/4/2022) malam sekira pukul 23.15 Wib.

“Tersangka di tangkap diJalan T. Amir Hamzah Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai tepatnya dipinggir jalan depan gudang Atap. Jalan Pahlawan Gang Melati Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung balai,”kata Kapolres.

AKBP Triyadi menjelaskan, adapun kronologis penangkapan, awalnya Kasatres Narkoba IPTU R Silalahi SH menerima informasi dari personil Lanal TBA perihal adanya narkotika jenis shabu yang masuk dari Negara Malaysia melalui jalur laut ke Tanjung Balai.

Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba berkoordinasi dengan Personel TNI AL TBA dan mengatur strategi melakukan penangkapan dengan membentuk Tim Gabungan. Setelah dilakukan penyelidikan didapatkan inforamsi adanya transaksi shabu didepan Gudang Atap pada hari Jumat (22/4/2022) malam sekira pukul 23.15 Wib.

Lalu tim gabungan langsung bergerak cepat kelokasi dan berhasil meringkus tersangka AN Alias CG Alias CL dengan barang bukti 3 bungkus plastik teh china merk Guanyinwang warna Hijau diduga berisi shabu yang dibalut plastik warna hitam dan dibalut lakban warna kuning.

“Diinterogasi tersangka AN alias CG alias CL mengaku shabu itu miliknya yang dibelinya dari dari seorang laki-laki bernama panggilan RN melalui perantara seorang laki laki panggilan HR seharga Rp.360 Juta per kilogramnya,”jelas Kapolres.

Lebih lanjut, AKBP Triyadi menambahkan Tim Satres Narkoba melakukan pengembangan ke rumah tersangka AN alias CG alias CL di Jalan Pahlawan Gang Melati, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai dan kembali menemukan barang bukti 1 bungkusan kecil plastik klip transparan berisi diduga shabu bruto 0,68 gram didalam lemari buku yang ada diruang tamu.

Shabu itu diakui tersangka AN alias CG alias CL miliknya yang juga diperoleh dari laki-laki penggilan RN melalui HR. Tersangka AN alias CG alias CL mengaku 3 bungkus plastik berisi diduga shabu tersebut akan dijualnya seharga Rp. 380 Juta per kilogram kemudian mendapatkan keuntungan sebesar Rp.20 Juta per kilogram atau total keseluruhan keuntungan sebesar Rp.60 Juta.

“Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan yang bekerjasama dengan Lanal TBA dan Ditres Narkoba Polda Sumut guna mengungkap jaringan masuknya sbau itu. Tersangka AN alias CG alias CL dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun,” pungkas Kapolres AKBP Triyadi.

 

Penulis : TF

Ediitor : Freddy Siahaan

Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Fadly Abdina saat memimpin upacara Peringatan Harganas ke-33
BERITA

Peringatan Harganas ke-33, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Tegaskan Ketangguhan Keluarga Jadi Kunci Hadapi Disrupsi Global

29 Juni 2026 | 22:33 WIB

TANJUNGBALAI II Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menegaskan sejalan dengan tema "Ayah Wajib Hadir". Tema ini bukan sekadar...

Read more
Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Lintas Agama
BERITA

Jelang HUT Bhayangkara Ke-80, Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Lintas Agama

29 Juni 2026 | 13:02 WIB

TANJUNGBALAI II Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 tahun 2026 dengan tema "80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat",...

Read more
Personil Polsek Datuk Bandar Amankan Jalanan dari Balap Liar
BERITA

Polsek Datuk Bandar Amankan Jalanan dari Balap Liar

28 Juni 2026 | 19:35 WIB

TANJUNGBALAI II Guna menjaga ketenangan warga di akhir pekan, Polsek Datuk Bandar menggelar patroli pada Sabtu (27/6) malam hingga dini...

Read more
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina Hadiri Penutupan MTQ Ke-40 Provinsi Sumut 
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Penutupan MTQ Ke-40 Provinsi Sumut 

26 Juni 2026 | 20:10 WIB

TANJUNGBALAI II Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri acara penutupan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-40 Provinsi Sumatera Utara...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Peringatan Harganas ke-33, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Tegaskan Ketangguhan Keluarga Jadi Kunci Hadapi Disrupsi Global

29 Juni 2026 | 22:33 WIB
BERITA

Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Monitoring Lomba LBS di Kantor Lurah Nagahuta

29 Juni 2026 | 21:06 WIB
BERITA

Suami Gerebek Isteri dan Kernek Bus di Penginapan Melinda, Polseķ Sianțar Utara Respon Cepat Mediasi

29 Juni 2026 | 20:46 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Gunung Malela Tangkap Pelaku Pencurian di SD Negeri 095552 Jalan Asahan

29 Juni 2026 | 20:25 WIB
BERITA

Ny Liswati Wesly Silalahi Serahkan Tali Asih Kepada Kader TP PKK Kota Pematangsiantar Terdampak Kebakaran Pasar Dwikora

29 Juni 2026 | 18:26 WIB
BERITA

Tok ! DPRD Kota Pematangsiantar Setujui Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan Jadi Perda

29 Juni 2026 | 18:20 WIB
BERITA

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80, Kapolres Pematangsianțar Kunjungan Bersama Anak Panti Asuhan Elim ke Taman Hewan

29 Juni 2026 | 17:16 WIB
BERITA

Jelang HUT Bhayangkara Ke-80, Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Lintas Agama

29 Juni 2026 | 13:02 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Antisipasi Tawuran, Geng Motor dan Knalpot Brong

29 Juni 2026 | 07:48 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli BLP Antisipasi 3C dan Guantibmas

29 Juni 2026 | 07:38 WIB
BERITA

Laksanakan SALING, Polsek Siantar Marihat Himbau Petugas Jaga Pos Kamling Gang PD Tetap Waspada dan Laksanakan Ronda Malam

29 Juni 2026 | 07:23 WIB
BERITA

Polsek Siantar Selatan Laksanakan SALING di Pos Kamling Merah Putih Jalan Sabang Merauke

28 Juni 2026 | 22:35 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep