MEDAN
Polrestabes Medan memusnahkan lebih kurang 18 Kg narkotika jenis shabu dari dua penangkapan di Kota Medan, Jumat (13/5/2022).
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentiono AlfaTatareda bersama unsur forkopimda yakni, Wakil Walikota Medan H. Aulia Rahman, Dandim 02/01 Medan Kolonel Ferry, Dir Res Narkoba Poldasu Kombes Wisnu, Kasipidum Kejari Faisol dan Kasatres Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles, di halaman Mapolrestabes Medan.
Sebelumnya Kombes Pol Valentino menjelaskan, narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan di dua lokasi terpisah dengan dua tersangka, yakni DS (26) warga Pasar VII Tembung Percut Seituan, Deliserdang dan WI (46), warga Dusun Lam Kuta Desa Bintah Kecamatan madat Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh.
Tersangka DS di ringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan diloket bus, dengan barang bukti 15 Kg sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan teh dalam sebuah ransel.
Ia mengatakan yang pertama sekali ditangkap adalah DS. Dia ditangkap saat membawa sabu di dekat loket bus yang ada di Jalan SM Raja Medan pada 14 April 2022.
“Saat itu tampak DS sedang duduk di bangku loket bus dan memegang satu tas ransel hitam. Saat diperiksa, rupanya berisi 8 bungkus teh Guanyinwang diduga berisi shabu. Kemudian, ada tas ransel biru yang berisi 7 bungkus teh Guanyinwang yang juga diduga berisi shabu,” sebut Valentino.
Sementara tersangka WI, dibekuk Polsek Helvetia di Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal. Tersangka WI diringkus ketika mengendarai motor dengan membawa ransel berisi 3 Kg shabu.
Atas perbuatannya kedua tersangka, sambung Kombes Pol Valentino, dijerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup minimal 6(enam) tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan