SIANTAR
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar meringkus Jausin Situmorang (32) warga Jalan Arus Gang Manunggal, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar memiliki narkotika jenis shabu tepat dipinggir Jalan Aru, Selasa (10/5/2022) malam sekira pukul 20.00 WIB.
Awalnya malam itu sekira pukul 19.30 Wib masyarakat memberikan informasi ada seorang laki-laki memiliki shabu di Jalan Aru Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satres Narkoba meringku seorang laki-laki sesuai diinformasikan masyarakat tersebut dipinggir Jalan Aru.
Dari laki-laki mengaku bernama Jausin Situmoarng itu ditemukan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,33 gram, 1 unit handphone (HP) merk Redmi dan uang sebanyak Rp 26.000. Diinterogasi Pelaku Jausin mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki inisial J.
Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, laki-laki inisial J itu tidak berhasil ditemukan. Lalu Pelaku Jausin dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Jausin Situmorang sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diprsoes sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotia,”kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis /Editor : Freddy Siahaan






