SIMALUNGUN
Terduga penjual narkotika jenis shabu inisial AS (41) diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun dirumahnya yang terletak di Jalan Medan Gg. Kamboja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Selasa (17/5/2022) siang sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH., melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono, SH mengatakan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa salah rumah di Gang Kamboja tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa (17/5/2022) siang sekira pukul 12.30 Wib Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono menggerebek rumah sesuai informasi masyarakat tersebut dan berhasil meringkus pelaku AS.
Lalu Tim Opsnal disaksikan Gamot Setempat melakukan penggeledahan dirumah tersebut. Dari kamarnya ditemukan barang bukti 1 kotak rokok merk Gudang Garam Surya didalamnya 13 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 unit Handphone (HP) merk Advan warna hitam dan uang sejumlah Rp. 10.000.
Diinterogasi Pelaku AS mengaku shabu itu miliknya yang dperoleh dari seorang laki-laki di daerah Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Adanya pengakuan itu Pelaku AS dan barang bukti diboyong ke ruangan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku AS sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya,” pungkas AKP Adi Haryono.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






