TANJUNG BALAI
Pasangan suami isteri (Pasutri) AP alias Andi (35) dan SA alias Tina (24) diduga penjual narkotika jenis shabu di Jl. Elang, Gang Mancis, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai tak berkutik diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjung Balai, Sabtu (14/5/2022) siang sekitar pukul 13.00 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK, melalui Kasatres Narkoba AKP Reynold Silalahi mengatakan penangkapan pasutri tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan di Jalan Elang, Gang Mancis ada pasutri yang berjualan narkotika jenis shabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, Sabtu (14/5/2022) siang sekitar pukul 13.00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit Idik I Ipda H.A. Karo-karo berhasil meringkus pelaku pasutri itu di rumahnya tersebut. Saat itu Pelaku Tina membuang sebuah tas kecil.
Melihat itu Tim Opsnal langsung mengamankan tas itu dan didalamnya ternyata ada 17 bungkus narkotika jenis shabu dengan rincian 4 buah plastik sedang bruto 10,12 Gram, 13 bungkus plastik kecil transparan bruto 6.19 gram sehingga total bruto 16,31 gram serta 1 bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis Ganja bruto 0,82 gram.
Tidak itu saja, Tim Opsnal juga menemukan tas sandang yang dipegang Pelaku Tina yang didalamnya uang hasil penjualan shabu sebesar Rp 3.000.000.Diinterogasi Pelaku Andi mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki inisial H.
“Shabu sebanyak 15 gram dengan harga Rp 7.500.000, kemudian di jual perpaket oleh Pelaku Andi dan kepada orang yang membeli lalu uang penjualan di simpan Pelaku Tina,” jelas AKP Reynold.
AKP Reynold menambahkan kedua pelaku mengaku sudah sudah lima bulan atau sejak awal bulan Januari 2022 menjual shabu dan shabu laku terjual setiap harinya sekitar 3 gram dengan harga per paket Rp 50.000 dan Rp 100.000.
“Kedua Pelaku sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun,” pungkas AKP Reynold Silalahi.
Penulis : TF
Editor : Freddy Siahaan





