SIANTAR
Riki Swandana alias Riki (27) warga Jalan Serdang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar miliki narkotika jenis Shabu diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar di Jalan Silimakuta Gg. Tangga Surga, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Sabtu (21/5/2022) malam sekira pukul 21.00 Wib.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki akan melakukan transaksi narkoba di Jl. Silimakutta Gg. Tangga Surga Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.
Tim Opsnal Satres Narkoba pun langsung gerak cepat melakukan penyelidikan kelokasi. Pada hari Sabtu (21/5/2022) malam sekira pukul 21.00 Wib, Tim Opsnal meringkus seorang laki-laki sesuai ciri-ciri di informasikan masyarakat itu sedang berada di atas sepedamotor Honda Vario BK 4101 WAH.
Saat itu laki-laki mengaku bernama Riki Swandana tersebut membuang sesuatu dengan tangan kanannya ke arah kanannya. Lalu Tim Opsnal melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibuang Pelaku Riki tersebut, yang ternyata berupa 1 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,21 gram. Kemudian dari dalam dashboard sepeda motornya ditemukan 1 unit handphone (HP) merk Oppo dan dari kantongnya ditemukan uang sebesar Rp. 15.000.
Diinterogasi Pelaku Riki mengaku Shabu itu miliknya yang diperoleh dari H. Hanya saja setelah dilakukan pencarian terhadap H namun tidak ditemukan, sehingga Pelaku Riki dan barang bukti ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Riki Swandana sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






