SIANTAR
Koko Fauzan alias Koko (30) diduga penjual narkotika jenis shabu warga Jalan TVRI Kompleks SD Inpress Kelruahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar diciduk Satres Narkoba Polres Siantar dari Kamar No. 207 Hotel Central Inn yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Selasa (31/5/2022) siang sekira pukul 14.30 Wib.
Penangkapan Pelaku Koko berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang menjual narkoba sedang berada di Kamar No.207 Hotel Central Inn.
Setelah dilakukan penggeledahan dikamar tersebut, Tim Opsnal Satres Naroba menemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu berat brutto 0,50 gram, 1 unit Hp merk Vivo, 1 buah bong terbuat dari kemasan gelas air mineral merk OH5, 1 buah dompet hitam berisi uang Rp. 300.000, dan 2 buah sendok terbuat dari pipet.
Kemudian dari selipan kabel di dinding belakang kamar ditemukan 1 bungkusan plastik hitam didalamnya ada 1 unit timbangan digital dan 1 bungkus plastik klip kosong. Diinterogasi Pelaku Koko mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari A.
Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, A tidak berhasil ditemukan sehingga Pelaku Koko dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Koko Fauzan sudah ditahan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






