TANJUNG BALAI
Tim Opsnal Unit Reksrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjung Balai meringkus tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat), M. Alvin Lubis Alias Alvin (21) dan Wahyu Siregar alias Wahyu (19) keduanya warga Jl. Alpokat Lingk III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar Kota, Tanjung Balai, Jumat (3/6/2022) sore sekira pukul 16.00 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK dikonfirmasi melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga SH menjelaskan, penangkapan kedua tersangka itu atas laporan pengaduan korban Farida Ariani Antosa (37) warga yang sama dengan kedua pelaku dengan Laporan Polisi nomor LP / B / 45 / VI / 2022 / SPK / POLSEK DTB / POLRES T.BALAI / POLDASU tanggal 3 Juni 2022.
Kejadian itu pada Jumat (3/6/2022) sekira pukul 00.10 Wib dini hari. Saat itu korban baru pulang dari rumah kerabatnya di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Setiba dirumahnya, korban terkejut melihat keadaan rumah dan kedai miliknya sudah berantakan.
Selanjutnya korban memeriksa barang-barang yang ada didalam rumahnyab kemudian menemukan sejumlah barang-barang sudah raib berupa 1 buah tabung gas ukuran 3 kg, 1 unit speaker aktif, rokok merk sampoerna, rokok merk surya, rokok merk mansion, rokok merk 153, rokok merk union, rokok gudang garam, rokok djisamsoe, rokok magnum serta uang yang disimpan di 3 buah toples celengan dan 2 kaleng celengan merk yam biskuit keladi.
“Dalam aksi pencurian, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara membuka plafon atau asbes yang berada tepat di atas kamar tidur korban. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 Juta sehingga korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Datuk Bandar,”jelas Kapolsek.
Kapoilsek menambahkan setelah dilakukan penyelidikan, Jumat (3/6/2022) sore sekira pukul 15.40 Wib Tim Opsnal Unit Reskrim menerima informasi pelaku pencurian itu bernama M. Alvin Lubis alias Alvin dan Wahyu Siregar alias Wahyu sedang di Gang di Jalan Alpokat.
Adanya informasi itu Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim IPTU Eko Ady R langsung melakukan pencarian dan tepat sekira pukul 16.00 Wib kedua pelaku berhasil diringkus dan turut disita barang bukti 1 kaleng celengan merk Yam biskuit keladi, 1 buah celengan berbentuk toples, 1 buah celengan berbentuk toples merk permen keras, 1 unit speaker aktif, 1 unit sepedamotor honda Blade tanpa nomor Polisi.
Diinterogasi ke dua pelaku mengakui perbuatan melakukan pencurian dirumah korban dan juga sudah tiga kali melakukan pencurian. “Kedua tersangka mengaku uang hasil curian telah dihabsikan untuk bermain game dan berfoya-foya. Kedua tersangka sudah di tahan dengan mempersangkakan melanggar Pasal 363 subs 362 KUHPidana,” pungkas AKP Rekman Sinaga SH.
Penulis : TF
Editor : Freddy Siahaan





