TANJUNGBALAI II
Kasi Humas Polres Tanjungbalai IPDA Ruslan Siregar membantah keras narasi yang viral di media sosial dengan akun Warta Labura terkait isu penangkapan seorang terduga bandar besar narkoba bernama Iwan Nasution beserta dugaan penyitaan barang bukti seberat 100 kilogram.
Pihaknya menegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar atau hoaks. Selain membantah adanya operasi penangkapan tersebut, Ipda Ruslan juga menepis tuduhan miring mengenai adanya kompromi hukum atau praktik “86” dengan nilai nominal ratusan juta hingga Rp1 miliar untuk menghentikan proses hukum.
“Informasi yang beredar di media sosial tersebut sama sekali tidak benar dan tidak didasarkan pada fakta di lapangan. Satresnarkoba Polres Tanjungbalai tidak ada melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, apalagi mengamankan barang bukti seberat 100 kilogram dan menerima imbalan dalam bentuk apa pun,” ujar Kasi Humas IPDA Ruslan Siregar.
Guna meluruskan kesimpangsiuran di tengah masyarakat, Polres Tanjungbalai menyampaikan beberapa poin penegasan diantaranya Isu penangkapan Iwan Nasution dan penyitaan narkotika dalam jumlah fantastis murni merupakan kabar bohong yang dihembuskan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Kemudian Narasi mengenai negosiasi uang senilai Rp700 juta hingga Rp1 miliar ditegaskan sebagai bentuk fitnah yang mencemarkan nama baik institusi Polri.
Polres Tanjungbalai menegaskan komitmennya untuk tetap bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu terhadap segala bentuk tindak pidana penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Kepolisian kini tengah mendalami dan menelusuri akun-akun media sosial yang pertama kali menyebarkan narasi menyesatkan tersebut guna mengantisipasi keresahan masyarakat yang lebih luas.
Kasi Humas mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan insan pers agar selalu melakukan verifikasi serta menyaring informasi sebelum mengonsumsi maupun membagikan berita di media sosial. Ia juga meminta masyarakat yang memiliki informasi akurat terkait peredaran narkoba untuk tidak ragu melaporkannya melalui saluran resmi kepolisian. (TF)






