MEDAN
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sumut mengungkap jaringan narkoba modus pengiriman narkoitika jenis shabu lewat cargo. Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti shabu seberat 32 Kg dan 4 tersangka perempuan.
Adapun identitas ke empat perempuan yang diamankan berinisial M alias B, RJ, APN alias W dan DPY.
Kepala BNNP Provinsi Sumut, Brigjen Toga Panjaitan didampingi Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sumut, Parjiya mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan dari masyarakat adanya pengiriman narkoba ke sejumlah provinsi melalui jasa ekspedisi.
“Ini terungkap adanya informasi pengiriman sahbu dari Medan ke Provinsi lain,” ujar Toga, Kamis (9/6/2022).
Atas informasi ini, BNNP dan Bea dan Cukai kemudian melakukan penyelidikan. “Pada 30 Mei 2022, tim mendapatkan satu paket berisi shabu di regulated agent PT Apollo Kualanamu, Bandara Kualanamu Internasional. Setelah dicek shabu seberat 3 Kg dibungkus dengan badcover itu dikirim melalui jasa ekspedisi Sicepat Pangkalan Mansyur Jl. Karya Kasih Kecamatan Medan Johor,” katanya.
Ia menerangkan bahwa, paket shabu itu rencana dikirim ke Provinsi Banten. “Lengkap tertulis alamat yang ditujukan beserta nomor handphone pengirim dan penerima,” paparnya.
Dari hasil pengembangan, sambung dia, ternyata pengirim dengan modus yang sama sebelumnya telah berhasil mengirim sebanyak tiga kali. Pertama, mengirim ke Kota Bogor seberat 1 Kg shabu, ke Palembang seberat 1 Kg dan Surabaya seberat 5 Kg.
Tim kemudian melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku yang mengirim paket tersebut dan mengamankan dua tersangka M warga Jl. Bromo Kecamatan Medan Denai dan RJ warga Jl. Pembangunan Menteng Kecamatan Medan Denai, saat berboncengan mengendarai sepedamotor BK 2742 AEA di Jl. Karya Kasih Medan.
Setelah diintrogasi tersangka M mengaku kalau dirinya yang mengirimkan shabu dari jasa ekspedisi itu. “Tersangka ini mengaku kalau mengantar paket shabu itu ke ekspedisi bersama temannya APN warga Jl. Medan-Binjai,” sebutnya.
Selanjutnya, kataToga, tim mengejar APN yang sedang berada di rumah M. Setelah ditangkap, mereka mengaku disuruh RJ. Kemudian tim mengembangkan untuk mencari barang bukti lainnya di rumah kos RJ dan ditemukan barang bukti 24 Kg shabu.
Tidak sampai disitu, tim kemudian menangkap kekasih RJ yakni DPY yang menyimpan barang bukti alat timbang sabu-sabu. “Total ada empat tersangka dan sabu 32 kilo dengan rincian 24 kilo dari rumah tersangka, 3 kilo dari cargo bandara Kualanamu dan 5 kilo dari cargo bandara di Surabaya,”jelasnya.
Pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus narkoba modus pengiriman lewat jasa ekspedisi. “Awalnya para tersangka ini disuruh napi LP Tanjung Gusta menjemput 40 Kilo shabu di Tanjung Balai. Kemudian 40 kilo ini rencananya akan dikirim ke beberapa Provinsi lainnya. Kita masih mengembangkan kasus ini,”pungkasnya.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan