Media Online Jurnal X
Minggu, 26 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA PERISTIWA
Mantan Bupati Tobasa Sahala Tampubolon dan mantan Sekda Parlindungan Simbolon dibawa tim Kejari. (Foto Ist)

Mantan Bupati Tobasa Sahala Tampubolon dan mantan Sekda Parlindungan Simbolon dibawa tim Kejari. (Foto Ist)

Tim Kejari Samosir Esekusi Mantan Bupati dan Sekda Tobasa ke Rutan Tanjung Gusta Medan

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
16 Juni 2022 | 20:03 WIB
in BERITA PERISTIWA, Medan, Samosir
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Tim eksekusi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir mengeksekusi mantan Bupati Toba Samosir (Tobasa) Sahala Tampubolon dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Parlindungan Simbolon ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan sesuai putusan hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan menjawab wartawan di Medan, Kamis (16/6/2022).

Menurut Yos, tim eksekutor dari Kejari Samosir dipimpin Kasipidsus berlangsung pada Senin (13/6/2022) lalu.

Saat ditanya mengapa di Rutan Tanjung Gusta, mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu tidak bisa mengomentari karena itu kewenangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Medan.

DikatakanYos, kedua terpidana, kata jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding setelah divonis hakim sehingga perkara mereka telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebelumnya Sahala Tampubolon maupun Parlindungan Simbolon divonis 1 tahun dan 2 bulan penjara. Terpidana Sahala Tampubolon maupun Parlindungan Simbolon sama-sama diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.

Tapi majelis hakim berpendapat, kedua terpidana itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.

Yakni turut serta menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno dalam amar putusannya menyatakan, Sahala Tampubolon selaku Bupati Kabupaten Tobasa bersalah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 281 Tahun 2003 terbilang ‘kontroversi’ sehingga warga bisa mengusahai lahan di atas Hutan Tele padahal masih berstatus Hutan Lindung.

Sahala juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Sedangkan majelis hakim diketuai Sarma Siregar dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Parlindungan Simbolon terbukti bersalah tidak melaksanakan tugasnya selaku Sekda Kabupaten Tobasa dari proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Sahala Tampubolon (terdakwa pada berkas penuntutan terpisah) Nomor 281 Tahun 2003.

Sk yang berisikan Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian beserta dengan Lampiran Peta Lokasi Kelompok I sampai VII tersebut tanpa melakukan Landreform Agraria atau tanpa melakukan kroscek dengan perundang-undangan.

Akibatnya, kawasan Hutan Lindung Tele tersebut ‘disulap’ menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) hingga merugikan negara Rp32 miliar.

Parlindungan juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Demikian halnya mantan Kepala Desa (Kades) Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Tobasa, Bolusson Parungkilon Pasaribu juga otomatis berstatus terpidana 1 tahun penjara.

Terdakwa melalui PH-nya sempat memberitahukan melakukan upaya hukum banding namun kemudian dicabut.
Hanya saja dalam putusan itu, hakim ketua Jarihat Simarmata tidak menjatuhkan pidana denda dan subsidair kurungan kepada terdakwa.

Dalam amar putusannya, terdakwa juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwa subsidair penuntut umum terkait pengalihan status APL Hutan Tele.

Bedanya, terdakwa dikenakan hukuman pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp650 juta, yang diperhitungkan dengan pengembalian tanah seluas 10 hektare.

Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita kemudian dilelang penuntut umum. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP.

 

Penulis : ROM

Editor : Freddy Siahaan

Share14Tweet9SendShare

Berita Terkait

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak didampinggi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putra Wijayanto saat paparan kasus pembunuhan David Martua Nainggolan yang jadi korban amukan kelompokan geng motor. (Foto Ist)
BERITA KRIMINALITAS

Jadi Korban Amukan Geng Motor TGM – K3, David Martua Nainggolan Tewas dan 3dari 7 Pelaku Diringkus

25 Oktober 2025 | 21:44 WIB

MEDAN II Tiga pelaku tawuran pembacok pria bernama David Martua Nainggolan (26) di Jalan Padang, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan...

Read more
Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri mendorong Pemko Medan atau pun pihak swasta agar tiap kelurahan ada bank sampah di Kota Medan.  (Foto Ist)
BERITA

Sosper No 7/Tahun 2024, Politisi PKB Lailatul Badri Minta Pemko Medan untuk Galakan Bank Sampah

25 Oktober 2025 | 19:11 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri mendorong Pemerintah Kota ( Pemko) Medan atau pun pihak swasta agar tiap...

Read more
Pengawal Merah Putih (PMP) bersinergi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Inflasi bentukan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution saat menjual cabai merah. (Foto Ist)
BERITA

Sinergi PMP dan Satgas Inflasi Sumut Berdampak Langsung, Cabai Merah di Pasar Petisah Turun 36 Persen

25 Oktober 2025 | 19:08 WIB

MEDAN II Pengawal Merah Putih (PMP) kembali menunjukkan konsistensi dan pengabdiannya dalam menjaga stabilitas harga pangan. Kali ini, PMP secara...

Read more
Personil Satuan Narkoba Polrestabes Medan menangkap jaringan narkoba Malaysia Indonesia di Asahan. (Foto Ist)
Medan

Jaringan Narkoba Malaysia -Indonesia Dibongkar di Asahan, Polisi Sita 8 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ektasi

25 Oktober 2025 | 19:01 WIB

MEDAN II Peredaran narkoba jaringan lintas negara Malaysia - Indonesia berhasil digagalkan tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Dalam operasi...

Read more

Berita Terbaru

BERITA KRIMINALITAS

Jadi Korban Amukan Geng Motor TGM – K3, David Martua Nainggolan Tewas dan 3dari 7 Pelaku Diringkus

25 Oktober 2025 | 21:44 WIB
OLAHRAGA

Semarak HUT Ke-80 Korps Brimob Polri, Danyon B Sat Brimob Polda Sumut Buka Turnamen Sepak Bola Antar Pelajar di Tebing Tinggi

25 Oktober 2025 | 21:31 WIB
BERITA

Terima Audiensi DPD LASQI, Mahyaruddin Salim : Pemko Tanjungbalai Siap Dukung Prestasi di Bidang Kesenian

25 Oktober 2025 | 19:33 WIB
BERITA

Sosper No 7/Tahun 2024, Politisi PKB Lailatul Badri Minta Pemko Medan untuk Galakan Bank Sampah

25 Oktober 2025 | 19:11 WIB
BERITA

Sinergi PMP dan Satgas Inflasi Sumut Berdampak Langsung, Cabai Merah di Pasar Petisah Turun 36 Persen

25 Oktober 2025 | 19:08 WIB
Medan

Jaringan Narkoba Malaysia -Indonesia Dibongkar di Asahan, Polisi Sita 8 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ektasi

25 Oktober 2025 | 19:01 WIB
BERITA

Tempo 15 Hari, Polrestabes Medan Ungkap 103 Kasus Rayap Besi, Narkoba dan Begal. 147 Tersangka Ditangkap

25 Oktober 2025 | 18:55 WIB
Medan

Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Jakarta – Medan, Satu Orang Ditangkap

25 Oktober 2025 | 16:16 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Bersama Sat Intelkam Respon Cepat Amankan Lokasi Temuan Tas Mencurigakan di Jalan Gereja 

25 Oktober 2025 | 15:58 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Marihat Amankan OHP Diduga Pelaku Curat Asal Sidamanik

25 Oktober 2025 | 15:48 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh, Dua Sepedamotor Diduga Hendak Balap Liar Diamankan

25 Oktober 2025 | 09:15 WIB
BERITA

PD PHJ Imbau Pemilik Kios Gedung IV Pasar Horas Segera Lakukan Registrasi untuk Relokasi

25 Oktober 2025 | 08:18 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita