Media Online Jurnal X
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA PERISTIWA
Mantan Bupati Tobasa Sahala Tampubolon dan mantan Sekda Parlindungan Simbolon dibawa tim Kejari. (Foto Ist)

Mantan Bupati Tobasa Sahala Tampubolon dan mantan Sekda Parlindungan Simbolon dibawa tim Kejari. (Foto Ist)

Tim Kejari Samosir Esekusi Mantan Bupati dan Sekda Tobasa ke Rutan Tanjung Gusta Medan

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
16 Juni 2022 | 20:03 WIB
in BERITA PERISTIWA, Medan, Samosir
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Tim eksekusi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir mengeksekusi mantan Bupati Toba Samosir (Tobasa) Sahala Tampubolon dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Parlindungan Simbolon ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan sesuai putusan hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan menjawab wartawan di Medan, Kamis (16/6/2022).

Menurut Yos, tim eksekutor dari Kejari Samosir dipimpin Kasipidsus berlangsung pada Senin (13/6/2022) lalu.

Saat ditanya mengapa di Rutan Tanjung Gusta, mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu tidak bisa mengomentari karena itu kewenangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Medan.

DikatakanYos, kedua terpidana, kata jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding setelah divonis hakim sehingga perkara mereka telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebelumnya Sahala Tampubolon maupun Parlindungan Simbolon divonis 1 tahun dan 2 bulan penjara. Terpidana Sahala Tampubolon maupun Parlindungan Simbolon sama-sama diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.

Tapi majelis hakim berpendapat, kedua terpidana itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.

Yakni turut serta menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno dalam amar putusannya menyatakan, Sahala Tampubolon selaku Bupati Kabupaten Tobasa bersalah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 281 Tahun 2003 terbilang ‘kontroversi’ sehingga warga bisa mengusahai lahan di atas Hutan Tele padahal masih berstatus Hutan Lindung.

Sahala juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Sedangkan majelis hakim diketuai Sarma Siregar dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Parlindungan Simbolon terbukti bersalah tidak melaksanakan tugasnya selaku Sekda Kabupaten Tobasa dari proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Sahala Tampubolon (terdakwa pada berkas penuntutan terpisah) Nomor 281 Tahun 2003.

Sk yang berisikan Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian beserta dengan Lampiran Peta Lokasi Kelompok I sampai VII tersebut tanpa melakukan Landreform Agraria atau tanpa melakukan kroscek dengan perundang-undangan.

Akibatnya, kawasan Hutan Lindung Tele tersebut ‘disulap’ menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) hingga merugikan negara Rp32 miliar.

Parlindungan juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Demikian halnya mantan Kepala Desa (Kades) Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Tobasa, Bolusson Parungkilon Pasaribu juga otomatis berstatus terpidana 1 tahun penjara.

Terdakwa melalui PH-nya sempat memberitahukan melakukan upaya hukum banding namun kemudian dicabut.
Hanya saja dalam putusan itu, hakim ketua Jarihat Simarmata tidak menjatuhkan pidana denda dan subsidair kurungan kepada terdakwa.

Dalam amar putusannya, terdakwa juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwa subsidair penuntut umum terkait pengalihan status APL Hutan Tele.

Bedanya, terdakwa dikenakan hukuman pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp650 juta, yang diperhitungkan dengan pengembalian tanah seluas 10 hektare.

Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita kemudian dilelang penuntut umum. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP.

 

Penulis : ROM

Editor : Freddy Siahaan

Share14Tweet9SendShare

Berita Terkait

Wartawan media online di Medan, Nico Saragih. (Foto Ist) 
BERITA

Wartawan Media Online Nico Saragih Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Lakukan Penyelidikan

6 September 2025 | 19:58 WIB

MEDAN II Seorang wartawan media online di Medan, Nico Saragih ditemukan meninggal dunia di kos-kosan Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah,...

Read more
Plh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Parhorian Lumbangaol saat memimpin apel di halaman Polrestabes Medan. (Foto Ist)
BERITA

Apel Perdana, Kombes Pol Parhorian Lumbangaol Ingatkan Personel Polrestabes Medan Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

5 September 2025 | 23:54 WIB

MEDAN II Sejak ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Parhorian Lumbangaol langsung memimpin apel, Jumat (5/9/2025). Kombes...

Read more
Jajaran pengurus DPC Gerindra Kota Medan membagikan beras kepada para pengemudi ojek online (ojol) di Kota Medan. (Foto Romulo)
BERITA

Tunaikan Instruksi Prabowo, Gerindra Medan Bagikan 1.200 Karung Beras untuk Pejuang Ojek Online

5 September 2025 | 23:51 WIB

MEDAN II Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya ( Gerindra ) Kota Medan kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga...

Read more
Anggota DPRD Sumut Fraksi Gerindra Budi, S.E., M.M didampingi Ketua Tim Media Indonesia Raya, Rudi Zulham Hasibuan dan jajaran DPD Gerindra Sumut menggelar silaturahmi bersama komunitas Ojol se-Sumut dengan membagikan beras. (Foto Ist)
BERITA

Gerindra Sumut Gelar Silaturahmi Bersama Ojol, Salurkan 1.000 Paket Beras

5 September 2025 | 23:48 WIB

MEDAN II DPD Partai Gerindra Sumatera Utara kembali menunjukkan kepedulian nyata terhadap masyarakat dengan menggelar silaturahmi bersama komunitas ojek online...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polsek Siantar Barat Ikuti Gotong Royong di Jalan Medan Area

6 September 2025 | 20:10 WIB
BERITA

Wartawan Media Online Nico Saragih Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Lakukan Penyelidikan

6 September 2025 | 19:58 WIB
BERITA

Tindaklanjuti Laporan Call Center 110, Polsek Siantar Utara Tidak Temukan Keributan di Jalan Bah Birong Ujung

6 September 2025 | 19:47 WIB
BERITA

Melalui Jumat Curhat Kamtibmas, Polsek Siantar Selatan Terima Aspirasi Dari Masyarakat 

6 September 2025 | 19:20 WIB
BERITA

Apel Perdana, Kombes Pol Parhorian Lumbangaol Ingatkan Personel Polrestabes Medan Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

5 September 2025 | 23:54 WIB
BERITA

Tunaikan Instruksi Prabowo, Gerindra Medan Bagikan 1.200 Karung Beras untuk Pejuang Ojek Online

5 September 2025 | 23:51 WIB
BERITA

Gerindra Sumut Gelar Silaturahmi Bersama Ojol, Salurkan 1.000 Paket Beras

5 September 2025 | 23:48 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Gerakan Pangan Murah di Jalan Farel Pasaribu, 52 Zak Beras SPHP Habis Terjual

5 September 2025 | 23:45 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Patroli Mesjid Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat Ibadah Sholat Jumat

5 September 2025 | 23:35 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Pagi Hari Antisipasi Gangguan Kamtibmas

5 September 2025 | 23:05 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Perdagangan Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Pematang Kerasaan Rejo, 4 Orang Ditangkap dan Ngaku Baru Siap Pompa

5 September 2025 | 11:50 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Togok Diduga Pengedar Sabu di Kampung Marlegot

5 September 2025 | 11:11 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita