Media Online Jurnal X
Rabu, 10 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA PERISTIWA
Mantan Bupati Tobasa Sahala Tampubolon dan mantan Sekda Parlindungan Simbolon dibawa tim Kejari. (Foto Ist)

Mantan Bupati Tobasa Sahala Tampubolon dan mantan Sekda Parlindungan Simbolon dibawa tim Kejari. (Foto Ist)

Tim Kejari Samosir Esekusi Mantan Bupati dan Sekda Tobasa ke Rutan Tanjung Gusta Medan

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
16 Juni 2022 | 20:03 WIB
in BERITA PERISTIWA, Medan, Samosir
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Tim eksekusi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir mengeksekusi mantan Bupati Toba Samosir (Tobasa) Sahala Tampubolon dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Parlindungan Simbolon ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan sesuai putusan hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan menjawab wartawan di Medan, Kamis (16/6/2022).

Menurut Yos, tim eksekutor dari Kejari Samosir dipimpin Kasipidsus berlangsung pada Senin (13/6/2022) lalu.

Saat ditanya mengapa di Rutan Tanjung Gusta, mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu tidak bisa mengomentari karena itu kewenangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Medan.

DikatakanYos, kedua terpidana, kata jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding setelah divonis hakim sehingga perkara mereka telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebelumnya Sahala Tampubolon maupun Parlindungan Simbolon divonis 1 tahun dan 2 bulan penjara. Terpidana Sahala Tampubolon maupun Parlindungan Simbolon sama-sama diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.

Tapi majelis hakim berpendapat, kedua terpidana itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.

Yakni turut serta menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno dalam amar putusannya menyatakan, Sahala Tampubolon selaku Bupati Kabupaten Tobasa bersalah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 281 Tahun 2003 terbilang ‘kontroversi’ sehingga warga bisa mengusahai lahan di atas Hutan Tele padahal masih berstatus Hutan Lindung.

Sahala juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Sedangkan majelis hakim diketuai Sarma Siregar dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Parlindungan Simbolon terbukti bersalah tidak melaksanakan tugasnya selaku Sekda Kabupaten Tobasa dari proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Sahala Tampubolon (terdakwa pada berkas penuntutan terpisah) Nomor 281 Tahun 2003.

Sk yang berisikan Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian beserta dengan Lampiran Peta Lokasi Kelompok I sampai VII tersebut tanpa melakukan Landreform Agraria atau tanpa melakukan kroscek dengan perundang-undangan.

Akibatnya, kawasan Hutan Lindung Tele tersebut ‘disulap’ menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) hingga merugikan negara Rp32 miliar.

Parlindungan juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Demikian halnya mantan Kepala Desa (Kades) Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Tobasa, Bolusson Parungkilon Pasaribu juga otomatis berstatus terpidana 1 tahun penjara.

Terdakwa melalui PH-nya sempat memberitahukan melakukan upaya hukum banding namun kemudian dicabut.
Hanya saja dalam putusan itu, hakim ketua Jarihat Simarmata tidak menjatuhkan pidana denda dan subsidair kurungan kepada terdakwa.

Dalam amar putusannya, terdakwa juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwa subsidair penuntut umum terkait pengalihan status APL Hutan Tele.

Bedanya, terdakwa dikenakan hukuman pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp650 juta, yang diperhitungkan dengan pengembalian tanah seluas 10 hektare.

Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita kemudian dilelang penuntut umum. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP.

 

Penulis : ROM

Editor : Freddy Siahaan

Share14Tweet9SendShare

Berita Terkait

Tim JSC Polrestabes Medan. (Foto Ist)
BERITA

Pimpinan DPRD Medan Apresiasi Polrestabes Bentuk Tim JCS

10 Desember 2025 | 10:05 WIB

MEDAN II Pimpinan DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen S.K.M, memberikan apresiasi kepada Kapolrestabes Kota Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn...

Read more
Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak. (Foto Ist)
BERITA

Paul MA Simanjuntak Sidak ke Posko Tanggap Bencana

10 Desember 2025 | 09:00 WIB

MEDAN II Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke posko tanggap darurat bencana...

Read more
Ilustrasi
BERITA

Warga Diminta Deposit Ingin Rawat Inap, DPRD Medan Minta Pemko Evaluasi Kerjasama RS Wulan Windy

10 Desember 2025 | 08:43 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Kota Medan, Dr H. Muslim M.S.P, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera mengevaluasi kerjasama dengan...

Read more
Ketua Komis 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi sejumlah anggota DPRD Medan Lailatul Badri, Edwin Sugesti Nasution, Jusup Ginting Suka saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DLH, SDABMBK dan BPBD Medan. (Foto Ist)
BERITA

Gawat ! Rp1,1 Miliar Anggaran Makan Pengungsi Tak Sesuai di Lapangan, Paul MA Simanjuntak Marah

9 Desember 2025 | 10:42 WIB

MEDAN II Dengan nada tinggi dan penuh emosi, Ketua Komis 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengingatkan Pemko...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Pimpinan DPRD Medan Apresiasi Polrestabes Bentuk Tim JCS

10 Desember 2025 | 10:05 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pria Paruh Baya Miliki Ganja 115,5 Gram

10 Desember 2025 | 10:01 WIB
BERITA

Paul MA Simanjuntak Sidak ke Posko Tanggap Bencana

10 Desember 2025 | 09:00 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Hadiri Perayaan Natal Pemkab Simalungun 

10 Desember 2025 | 08:51 WIB
BERITA

Warga Diminta Deposit Ingin Rawat Inap, DPRD Medan Minta Pemko Evaluasi Kerjasama RS Wulan Windy

10 Desember 2025 | 08:43 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Monitoring Langsung Penyaluran MBG di MAN Lokasi 2 Selat Lancang

10 Desember 2025 | 03:27 WIB
BERITA

Peringatan Hakordia Tahun 2025, Kejari Tanjungbalai Berikan Bingkisan kepada Abang Becak dan Petugas Kebersihan

10 Desember 2025 | 03:21 WIB
Tanjung Balai

Sempat Dikabarkan Hilang, Seorang Nelayan Ditemukan Tewas di Sungai Asahan dan Polres Tanjungbalai Cek TKP 

10 Desember 2025 | 03:13 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pemusnahan Media Pembawa HPHK, HPIK dan OPTK Sisa Sampel Uji Serta Hasil Tindakan Karantina Penahanan

10 Desember 2025 | 02:51 WIB
BERITA

Pasca Banjir Bandang, Usut Asal Kayu Gelondongan Bareskrim Polri Ambil Sampel Kayu di DAS Garoga

10 Desember 2025 | 02:30 WIB
BERITA

Wesly Kunjungan Kerja ke Kota Yogyakarta

9 Desember 2025 | 19:33 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Bersama Panitia Natal Anjangsana ke Panti Asuhan Sambut Nataru

9 Desember 2025 | 19:22 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita