Media Online Jurnal X
Rabu, 10 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba

Kapolres Tebing Tinggi Memaparkan Pengungkapan 3 Goni Ganja

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
21 Juni 2022 | 20:32 WIB
in Narkoba, Tebing Tinggi
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

TEBING TINGGI

Kapolres Tebingtinggi, AKBP Muh. Kunto Wibisono didampingi Kasat Narkoba AKP Happy Margowati, Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Simanjotang langsung memaparkan pengungkapan 3 karung goni ganja kering (50,700 gram), Selasa (21/06/2022) siang sekira pukul 11.00 Wib.

Dipaparkan Kapolres, bahwa pada Rabu sore (08/06/2022) anggota Satres Narkoba menangkap tersangka Supriyono alias Usup (38) warga Dusun XIV Jalan Setia Ujung Gang Bakti Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang seorang kurir ganja menumpang ganja di Gerbang pintu tol Tebingtinggi, Desa Paya Bagas Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Dari tersangka Usup ditemukan barang bukti 3 karung goni di dalamnya berisi daun, biji, batang ranting diduga narkotika jenis ganja. Diinterogasi tersangka Usup mengaku ganja itu akan diantarkan kepada pemiliknya bernama Ucok warga Dusun VI Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara dan akan diberikan upah atas jasanya mengantar ganja Rp 10 juta.

Selanjutnya Tim Sat Narkoba melakukan trategi salah satu personil menyamar sebagai pembeli atau Undercover Buy  sehingga tersangka Ucok di Jalan Umum depan sekolah SMK Negeri 1 Jalan Pangkalan Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara dengan barang bukti 1 unit handphone (HP) nokia dan uang Rp. 1.000.000 upah pengantaran narkotika jenis ganja tersebut.

“Kedua pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2), subs pasal 111 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolres.

 

Penulis : PS

Editor : Freddy Siahaan

Share13Tweet8SendShare

Berita Terkait

Pelaku diduga pengedar pengedar narkotika jenis happy five yang ditangkap polisi. (Foto Ist)
Medan

Wanita Asal Simalungun Ditangkap di Indekos Elite ZNZ Medan, Polisi Sita 100 Butir Pil Happy Five

10 September 2025 | 07:51 WIB

MEDAN II Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang wanita diduga sebagai pengedar narkotika jenis happy five atau erimin 5...

Read more
Lapas Tebing Tinggi Gandeng Stakeholder Tanam Pohon Kelapa.
BERITA

Wujudkan Pangan Berkelanjutan, Lapas Tebing Tinggi Gandeng Stakeholder Tanam Pohon Kelapa

9 September 2025 | 18:36 WIB

TEBING TINGGI II Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi melaksanakan kegiatan penanaman pohon kelapa di lahan produktif milik Lapas,...

Read more
kedua tersangka Sopiandi alias Kipli dan Suhendri Sinaga alias Landong beserta barang bukti
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Kipli dan Landong Pengedar Sabu di Nagori Pematang Syahkuda

9 September 2025 | 14:21 WIB

SIMALUNGUN II Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap dua penjual/pengedar narkotika jenis sabu di Nagori Pematang Syahkuda, Kecamatan Gunung...

Read more
Tersangka MIS beserta barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap MIS Diduga Jual Ganja di Jalan Pdt. Justin Sihombing

7 September 2025 | 22:12 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH menangkap seorang terduga pengedar narkotika...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Hadiri Rapat Paripurna Mendengarkan Pandangan Umum Tujuh Fraksi DPRD Kota Pematangsiantar 

10 September 2025 | 09:17 WIB
BERITA

Polantas Menyapa, Sat Lantas Polres Simalungun Hadirkan Edukasi Berlalu Lintas untuk Pelajar

10 September 2025 | 09:04 WIB
KORUPSI

Mantan Kepala SMA Negeri 19 Ditahan Tim Kejari Belawan Atas Dugaan Korupsi Dana BOS Rp 772 Juta

10 September 2025 | 08:58 WIB
BERITA

Rico Waas Bahas Kamtibmas Belawan Dengan Kapolda Sumut

10 September 2025 | 08:54 WIB
BERITA

Tawuran Marak di Belawan, Rico Waas dan Forkopimda Kota Medan Gelar Pertemuan untuk Mencari Solusi

10 September 2025 | 08:50 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Aksi Skenario Komplotan Begal Tiga Remaja di Medan Tuntungan, 1 Pelaku Minta Diantar dan Tinggalkan Korban

10 September 2025 | 08:46 WIB
Medan

Wanita Asal Simalungun Ditangkap di Indekos Elite ZNZ Medan, Polisi Sita 100 Butir Pil Happy Five

10 September 2025 | 07:51 WIB
BERITA

Wakil Ketua Pansus P2K Lailatul Badri Usulkan Gedung Pelindo Krakatau Ujung Dijadikan UPT Damkrat Medan

10 September 2025 | 07:48 WIB
BERITA

Partai Demokrat Medan Gelar HUT ke-24, Iswanda Nanda Ramli Ajak Jadikan Partai “Buah Bermanfaat”

10 September 2025 | 07:44 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Hadiri Sosialisasi Trantibum Forkopimcam Siantar Sitalasari

10 September 2025 | 07:40 WIB
BERITA

Polsek Siantar Barat Patroli KBN di Jalan Jawa, Ajak Warga Bersama sama Memerangi Narkoba

10 September 2025 | 07:31 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penganiayaan di Jalan Sriwijaya dengan Problem Solving

10 September 2025 | 07:19 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita