Media Online Jurnal X
Senin, 17 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITAS
Sidang dengan terdakwa M. Hamonangan (baju batik) yang mendengarkan keterangan saksi korban di PN. Medan. (Foto Ist)

Sidang dengan terdakwa M. Hamonangan (baju batik) yang mendengarkan keterangan saksi korban di PN. Medan. (Foto Ist)

Sidang Perkara Pengancaman dan Penganiayaan, Oknum Pensiunan PNS Berstatus Tahanan Kota 

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
29 Juni 2022 | 21:11 WIB
inBERITA KRIMINALITAS, Medan, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa M. Hamonangan. Oknum pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini diadili di ruang Cakra IV PN Medan, Rabu, 29 Juni 2022.

Sidang yang beragendakan dakwaan sekaligus keterangan saksi, terdakwa M. Hamonangan yang merupakan warga Jalan Sei Tuntung Baru, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru ini ternyata berstatus tahanan Kota.

Hal itu terungkap ketika majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi mempertanyakan status tahanan terdakwa yang tidak dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Paulina SH MH.

“Bu jaksa, ini terdakwanya hadir ya? terdakwa ditahan, apa status tahanan terdakwa? tanya majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi sebelum membuka persidangan.

Menjawab hal itu, JPU Paulina mengatakan bahwa terdakwa M. Hamonangan berstatus Tahanan Kota. “Terdakwa merupakan tahanan Kota sejak tanggal 30 Mei 2022 sampai 18 Juni 2022, yang mulia,” jawab JPU Paulina sembari majelis hakim membuka persidangan.

Dalam persidangan, JPU Paulina mengatakan terdakwa M. Hamonangan didakwa melakukan  tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap korban Mesrawati Telaumbanua.

JPU Rehulina menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula pada Senin 24 Mei 2021 sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Sei Tuntung Baru, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.

“Ketika itu, saksi korban Mesrawati Telaumbanua bersama saksi Rahma Aulia Ermina Telambanua, saksi Romulo Makarios Sinaga dan saksi Taufik Yolanda datang kerumah terdakwa M. Hamonangan dengan mengendarai 1 unit mobil Honda Brio warna hitam BK 1191 AAJ,” kata JPU Paulina di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.

Adapun tujuan para saksi ke rumah terdakwa, kata JPU Paulina, untuk membahas masalah hutang saksi Rahma Aulia Ermina Telambanua dengan terdakwa M. Hamonangan.

Lanjut dikatakan JPU, setibanya para saksi di rumah terdakwa, saksi korban memarkirkan mobil tersebut di dalam halaman rumah terdakwa, lalu beberapa saat para saksi dan terdakwa melakukan perbincangan.

“Namun, pada saat itu timbul keributan antara saksi Rahma Aulia Ermina Telaumbanua dengan terdakwa, oleh karena sudah timbul keributan kemudian saksi korban mengajak kakaknya saksi Rahma Aulia Ermina Telaumbanua untuk pergi dari rumah terdakwa,” sebut JPU.

Ketika para saksi hendak pulang dari rumah terdakwa, mobil saksi korban tidak bisa keluar dari pekarangan rumah terdakwa karena di belakang mobil saksi korban terdapat 1 unit mobil milik Tigor Simanjuntak.

“Tigor Simanjuntak merupakan rekan terdakwa yang sebelumnya sudah dihubungi terdakwa melalui via telepon dan terdakwa menyuruh Tigor Simanjuntak untuk datang kerumah terdakwa,” katanya.

Kemudian, sambung JPU, saksi korban meminta terdakwa untuk memindahkan mobil tersebut namun terdakwa berkata, “jangan coba-coba keluarkan mobil dari sini, hari ini juga kalian akan saya penjara disini !!!”.

“Setelah itu, terdakwa menyuruh saksi Rahma Aulia Ermina Telaumbanua untuk membayar hutangnya terlebih dahulu, lalu mereka saksi menunggu di halaman rumah terdakwa, namun tiba-tiba terdakwa dan Tigor Simanjuntak pergi keluar rumah meninggalkan mereka saksi dengan menggunakan transportasi online sehingga mobil saksi korban masih tertahan di dalam pekarangan rumah terdakwa,” katanya.

Dikatakan JPU, bahwa kemudian saksi Romulo Makarios Sinaga  pada waktu lain setelah tanggal kejadian tersebut diatas pernah mendatangi rumah terdakwa hendak meminta mobil tersebut diatas.

“Setibanya di lokasi, mobil milik saksi korban masih berada di halaman rumah terdakwa, lalu saksi bertemu dengan anak terdakwa dan anak terdakwa memarahi saksi dan tidak membuka pintu pagar rumah sehingga mobil saksi korban tidak bisa diambil kembali,” urainya.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas saksi korban tidak bisa menggunakan unit mobil Honda Brio warna hitam BK 1191 AAJ selama kurang lebih 5 bulan karena mobil tersebut ditahan oleh terdakwa di rumahnya.

“Sebab, saksi korban tidak pernah menjadikan 1 unit mobil Honda Brio warna hitam BK 1191 AAJ sebagai jaminan hutang kepada terdakwa,” ujarnya sembari mengatakan atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU Paulina, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi melanjutkan persidangan yang beragendakan keterangan saksi.

Sekedar mengingatkan kasus ini sempat viral karena adanya keterlibatan oknum polisi ditanggal 25 Mei dan terdakwa yang sudah ditetapkan tersangka tidak pernah ditahan bahkan membuat surat sakit, tapi justru terdakwa bebas berkeliaran.

 

Penulis : ROM

Editor : Freddy Siahaan

Share8Tweet5SendShare

Berita Terkait

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Iswanda Ramli saat pelaksanaan Sosperda Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (Foto Ist)
BERITA

Iswanda Ramli : Perda Keolahragaan Harus Jadi Landasan Wujudkan Masyarakat yang Sehat dan Berprestasi

16 Agustus 2026 | 23:45 WIB

MEDAN II Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Iswanda Ramli menyatakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun...

Read more
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dr. Sudaryono B.Eng. MM (Foto Ist)
BERITA

Keracunan MBG di Karo Disebabkan 300 Ikan Tidak Masuk Freezer, Sudaryono : Jika Tidak Sanggup Kerja Kau Keluar Saja !

16 Agustus 2026 | 23:22 WIB

MEDAN II Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dr. Sudaryono B.Eng. MM mengungkapkan dugaan insiden keracunan akan Bergizi Gratis (MBG) yang...

Read more
Kepala BGN Dr. Sudaryono B.Eng. MM Menjenguk Siswa Keracunan MBG Berastagi yang Dirawat di RS Haji Medan 
BERITA

Kepala BGN Jenguk Siswa Keracunan MBG Karo yang Dirawat di Medan 

16 Agustus 2026 | 23:15 WIB

MEDAN II  Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dr. Sudaryono B.Eng. MM menjenguk salah satu siswa kelas XII keracunan Makanan Bergizi...

Read more
Tokoh muda Sumut, Tumpal Untrech Napitupulu. (Foto Ist)
BERITA

Makna Dirgahayu RI ke-81, Tokoh Muda Sumut Tumpal Napitupulu Ajak Gen Z Merdeka dari Pengaruh Teknologi dan Melek Politik

16 Agustus 2026 | 16:55 WIB

MEDAN II Memaknai Dirgahayu Republik Indonesia ke-81, tokoh muda Sumatera Utara (Sumut), Tumpal Untrech Napitupulu, mengajak generasi muda, khususnya generasi...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Iswanda Ramli : Perda Keolahragaan Harus Jadi Landasan Wujudkan Masyarakat yang Sehat dan Berprestasi

16 Agustus 2026 | 23:45 WIB
BERITA

Keracunan MBG di Karo Disebabkan 300 Ikan Tidak Masuk Freezer, Sudaryono : Jika Tidak Sanggup Kerja Kau Keluar Saja !

16 Agustus 2026 | 23:22 WIB
BERITA

Kepala BGN Jenguk Siswa Keracunan MBG Karo yang Dirawat di Medan 

16 Agustus 2026 | 23:15 WIB
BERITA

Walikota dan Kapolres Pematangsiantar Hadiri Kompetisi QRIS Padel Championship Tahun 2026

16 Agustus 2026 | 19:59 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Amankan Ibadah Minggu di Gereja

16 Agustus 2026 | 17:15 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Gencarkan Patroli Malam, Pastikan Akhir Pekan Warga Aman dan Kondusif

16 Agustus 2026 | 17:09 WIB
BERITA

Makna Dirgahayu RI ke-81, Tokoh Muda Sumut Tumpal Napitupulu Ajak Gen Z Merdeka dari Pengaruh Teknologi dan Melek Politik

16 Agustus 2026 | 16:55 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Penertiban dan Berikan Teguran Kepada Odong Odong

16 Agustus 2026 | 16:44 WIB
BERITA

Sosper Penanggulangan Kemiskinan, Lailatul Badri Minta Pemerintah Evaluasi Desil DTSEN

16 Agustus 2026 | 16:39 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Bersama Forkopimda Pematangsiantar Hadiri Fun Run Merah Putih  8,1K dan Pekan Olahraga di Arena CFD

16 Agustus 2026 | 14:37 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Mengukuhkan Paskibraka Tingkat Kota Pematangsiantar Tahun 2026

16 Agustus 2026 | 14:26 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Jalan Sudirman

16 Agustus 2026 | 14:11 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis