Media Online Jurnal X
Kamis, 18 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS
Sidang dengan terdakwa M. Hamonangan (baju batik) yang mendengarkan keterangan saksi korban di PN. Medan. (Foto Ist)

Sidang dengan terdakwa M. Hamonangan (baju batik) yang mendengarkan keterangan saksi korban di PN. Medan. (Foto Ist)

Sidang Perkara Pengancaman dan Penganiayaan, Oknum Pensiunan PNS Berstatus Tahanan Kota 

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
29 Juni 2022 | 21:11 WIB
in BERITA KRIMINALITAS, Medan, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa M. Hamonangan. Oknum pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini diadili di ruang Cakra IV PN Medan, Rabu, 29 Juni 2022.

Sidang yang beragendakan dakwaan sekaligus keterangan saksi, terdakwa M. Hamonangan yang merupakan warga Jalan Sei Tuntung Baru, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru ini ternyata berstatus tahanan Kota.

Hal itu terungkap ketika majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi mempertanyakan status tahanan terdakwa yang tidak dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Paulina SH MH.

“Bu jaksa, ini terdakwanya hadir ya? terdakwa ditahan, apa status tahanan terdakwa? tanya majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi sebelum membuka persidangan.

Menjawab hal itu, JPU Paulina mengatakan bahwa terdakwa M. Hamonangan berstatus Tahanan Kota. “Terdakwa merupakan tahanan Kota sejak tanggal 30 Mei 2022 sampai 18 Juni 2022, yang mulia,” jawab JPU Paulina sembari majelis hakim membuka persidangan.

Dalam persidangan, JPU Paulina mengatakan terdakwa M. Hamonangan didakwa melakukan  tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap korban Mesrawati Telaumbanua.

JPU Rehulina menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula pada Senin 24 Mei 2021 sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Sei Tuntung Baru, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.

“Ketika itu, saksi korban Mesrawati Telaumbanua bersama saksi Rahma Aulia Ermina Telambanua, saksi Romulo Makarios Sinaga dan saksi Taufik Yolanda datang kerumah terdakwa M. Hamonangan dengan mengendarai 1 unit mobil Honda Brio warna hitam BK 1191 AAJ,” kata JPU Paulina di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.

Adapun tujuan para saksi ke rumah terdakwa, kata JPU Paulina, untuk membahas masalah hutang saksi Rahma Aulia Ermina Telambanua dengan terdakwa M. Hamonangan.

Lanjut dikatakan JPU, setibanya para saksi di rumah terdakwa, saksi korban memarkirkan mobil tersebut di dalam halaman rumah terdakwa, lalu beberapa saat para saksi dan terdakwa melakukan perbincangan.

“Namun, pada saat itu timbul keributan antara saksi Rahma Aulia Ermina Telaumbanua dengan terdakwa, oleh karena sudah timbul keributan kemudian saksi korban mengajak kakaknya saksi Rahma Aulia Ermina Telaumbanua untuk pergi dari rumah terdakwa,” sebut JPU.

Ketika para saksi hendak pulang dari rumah terdakwa, mobil saksi korban tidak bisa keluar dari pekarangan rumah terdakwa karena di belakang mobil saksi korban terdapat 1 unit mobil milik Tigor Simanjuntak.

“Tigor Simanjuntak merupakan rekan terdakwa yang sebelumnya sudah dihubungi terdakwa melalui via telepon dan terdakwa menyuruh Tigor Simanjuntak untuk datang kerumah terdakwa,” katanya.

Kemudian, sambung JPU, saksi korban meminta terdakwa untuk memindahkan mobil tersebut namun terdakwa berkata, “jangan coba-coba keluarkan mobil dari sini, hari ini juga kalian akan saya penjara disini !!!”.

“Setelah itu, terdakwa menyuruh saksi Rahma Aulia Ermina Telaumbanua untuk membayar hutangnya terlebih dahulu, lalu mereka saksi menunggu di halaman rumah terdakwa, namun tiba-tiba terdakwa dan Tigor Simanjuntak pergi keluar rumah meninggalkan mereka saksi dengan menggunakan transportasi online sehingga mobil saksi korban masih tertahan di dalam pekarangan rumah terdakwa,” katanya.

Dikatakan JPU, bahwa kemudian saksi Romulo Makarios Sinaga  pada waktu lain setelah tanggal kejadian tersebut diatas pernah mendatangi rumah terdakwa hendak meminta mobil tersebut diatas.

“Setibanya di lokasi, mobil milik saksi korban masih berada di halaman rumah terdakwa, lalu saksi bertemu dengan anak terdakwa dan anak terdakwa memarahi saksi dan tidak membuka pintu pagar rumah sehingga mobil saksi korban tidak bisa diambil kembali,” urainya.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas saksi korban tidak bisa menggunakan unit mobil Honda Brio warna hitam BK 1191 AAJ selama kurang lebih 5 bulan karena mobil tersebut ditahan oleh terdakwa di rumahnya.

“Sebab, saksi korban tidak pernah menjadikan 1 unit mobil Honda Brio warna hitam BK 1191 AAJ sebagai jaminan hutang kepada terdakwa,” ujarnya sembari mengatakan atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU Paulina, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi melanjutkan persidangan yang beragendakan keterangan saksi.

Sekedar mengingatkan kasus ini sempat viral karena adanya keterlibatan oknum polisi ditanggal 25 Mei dan terdakwa yang sudah ditetapkan tersangka tidak pernah ditahan bahkan membuat surat sakit, tapi justru terdakwa bebas berkeliaran.

 

Penulis : ROM

Editor : Freddy Siahaan

Share8Tweet5SendShare

Berita Terkait

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga, S.H saat pimpin Press Relase
BERITA KRIMINALITAS

Polres Tebing Tinggi Tahan 8 Orang Terduga Pelaku Aniaya Pelajar SMA Hingga Tewas

17 September 2025 | 21:21 WIB

TEBING TINGGI II Polres Tebing Tinggi melakukan penahanan terhadap 8 orang terduga pelaku Penganiayaan seorang Pelajar SMA inisial MZF (19) hingga...

Read more
Tersangka JOS alias Johan alias Jo dan barang bukti
Narkoba

Ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsianțar, Johan Keluarkan 6 Paket Sabu Sempat Dikunyah di Mulutnya

17 September 2025 | 21:05 WIB

PEMATANGSIANTAR II JOS alias Johand alias Jo (42) terpaksa mengeluarkan 6 Paket narkotika jenis sabu dari mulutnya yang sempat dikunyah...

Read more
Anggota DPRD Kota Medan, Godfried Effendi Lubis. (Foto Romulo)
BERITA

Politisi PSI Godfried Effendi Lubis Usulkan Driver Ojol di Kota Medan Dibebaskan Tarif Parkir

17 September 2025 | 10:46 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Kota Medan, Godfried Effendi Lubis, mengusulkan agar Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait mekanisme parkir mengatur penggratisan...

Read more
Anggota DPRD Sumut, Ajie Karim. (Foto Ist)
BERITA

Gegara Video Dugem, Ajie Karim Dicopot Sebagai Ketua Komisi C DPRD Sumut

17 September 2025 | 09:41 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra, Ajie Karim, resmi dicopot sebagai Sekretaris Komisi C. Atas pencopotan itu, kader...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif, Polsek Datuk Bandar Himbau Pelajar Bijak Bermedia Sosial

17 September 2025 | 23:00 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Laksanakan Pembinaan dan Peninjauan Lahan Percontohan Padi Sawah Milik Dinas Pangan dan Pertanian

17 September 2025 | 22:56 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Terima Audiensi Pengurus Kota Persatuan Drum Band Indonesia Kota Tanjungbalai

17 September 2025 | 22:52 WIB
BERITA

HNSI Tanjungbalai  Bersama Forkopimda Berikan Baksos dan BPJS Ketenagakerjaan kepada 103 Nelayan

17 September 2025 | 22:49 WIB
BERITA

Polsek Tanah Jawa Salurkan 11 Ton Beras Murah, Wujud Nyata Polri untuk Masyarakat

17 September 2025 | 22:44 WIB
BERITA

Lapas TBA Gelar Pembukaan Pelatihan Kemandirian dan Penandatanganan MoU Bersama Tentor Pembimbing

17 September 2025 | 22:39 WIB
BERITA

Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Bersatu Kota Tanjungbalai

17 September 2025 | 22:35 WIB
Pencurian

Polsek TBS Berhasil Tangkap RP Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

17 September 2025 | 22:32 WIB
BERITA

Wakil Walikota Muhammad Fadly Abdina Terima Audiensi Bamagnas Tanjungbalai

17 September 2025 | 22:17 WIB
BERITA

Polsek Siantar Gerak Cepat Mediasi Masalah Keributan di Jalan Ade Irma Suryani

17 September 2025 | 22:11 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Terima Kunjungan Siswa Sisiwi SD Swasta Kartini Handayani

17 September 2025 | 21:42 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Polres Tebing Tinggi Tahan 8 Orang Terduga Pelaku Aniaya Pelajar SMA Hingga Tewas

17 September 2025 | 21:21 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita