Media Online Jurnal X
Senin, 17 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITAS

Polsek Parapat Selesaikan Kasus Pengeroyokan dan Pengancaman Melalui Restorasi Justice

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
2 Juli 2022 | 22:33 WIB
inBERITA KRIMINALITAS, Kabupaten Simalungun
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIMALUNGUN

Polsek Parapat, Polres Simalungun menyelesaikan kasus penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan melalui kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban tanpa proses peradilan atau Restoratif Justice (RJ) yang bertempat di Mako Polsek Parapat, Jl. RM Raja Parapat, Tiga Raja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (2/7/2022) pagi sekira pukul 10.00 Wib.

Kasus pengeroyokan itu dilaporkan Pelapor Patra Manurung dan terlapor Budi Lubis dan Hotnal Gultom sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/ 24/ VI / SU / Simal / Parapat, tanggal 06 Juni 2022.

Kemudian kasus Pengancaman dilaporkan Pelapor Budi Lubis dan Terlapor Abdul Rosidi Sihombing sesuai Laporan – Polisi Nomor: LP/ 25 / VI / SU / Simal / Parapat, tanggal 07 Juni 2022.

Selanjutnya Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi melalui Kanit Reskrim IPDA Fritsel G Sitohang bersama Aipda Adi Sinaga dan Aipda Marnaek Samosir memanggil kedua belah pihak ke Mako Polsek Parapat untuk dilakukan mediasi.

Lalu kedia belah pihak sepakat berdamai secar kekeluargaan. Pihak I telah menyesali perbuatan dan meminta maaf kepada pihak II dan Pihak ke II menerima dengan ikhlas. Kedua belah pihak berjanji akan menjaga perilaku, perbuatan dan perkataan di lingkungan tempat tinggal masyarakat dan tidak akan menimbulkan permasalahan yang dapat pemicu persoalan di kemudian hari.

Pihak I berjanji tidak mengulangi yang melawan Hukum yang melawan Hukum kepada keluarga, lingkungan dan orang lain dalam Perkara apapun. Kedua belah pihak setelah berdamai tidak melakukan tuntutan Hukum secara Pidana maupun Hukum Perdata; serta aabila di kemudian hari ada diluar kami kedua belah pihak yang melakukan tuntutan maka kami kedua belah pihak menyatakan gugur demi Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Adanya kesepakatan kedua belah pihak itu, pihak Polsek Parapat menuntaskan kasus pengeroyokan dan pengancaman tersebut melalui Restoratif Justice (RJ).

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share10Tweet7SendShare

Berita Terkait

Kedua pelaku terduga pengedar dan barang bukti
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Jalan Sudirman

16 Agustus 2026 | 14:11 WIB

TANJUNGBALAI II Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap dua pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Jendral Sudirman Km....

Read more
Tiga wanita pengedar sabu di Jalan Perintis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. (Foto Ist)
Medan

Transaksi Lewat Jendela, Rumah Penjual Sabu Digerebek dan 3 Wanita Diringkus Polisi

16 Agustus 2026 | 13:38 WIB

MEDAN II Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Perintis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, karena menjadi tempat menjual...

Read more
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Gencarkan Laksanakan KRYD Cegah Geng Motor dan Balap Liar
BERITA

Jelang HUT RI ke 81, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Gencarkan Laksanakan KRYD Cegah Geng Motor dan Balap Liar

16 Agustus 2026 | 13:32 WIB

SIMALUNGUN II Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun, melalui Tim Reserse Mobile (Resmob), melaksanakan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD)...

Read more
Kedua terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bandar Huluan
Kabupaten Simalungun

Polsek Bandar Huluan Ringkus Dua Terduga Pelaku Pencurian 34 Tabung Gas LPG 3 Kg

16 Agustus 2026 | 13:25 WIB

SIMALUNGUN II Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan, Polres Simalungun, berhasil meringkus dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian 34 tabung...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Iswanda Ramli : Perda Keolahragaan Harus Jadi Landasan Wujudkan Masyarakat yang Sehat dan Berprestasi

16 Agustus 2026 | 23:45 WIB
BERITA

Keracunan MBG di Karo Disebabkan 300 Ikan Tidak Masuk Freezer, Sudaryono : Jika Tidak Sanggup Kerja Kau Keluar Saja !

16 Agustus 2026 | 23:22 WIB
BERITA

Kepala BGN Jenguk Siswa Keracunan MBG Karo yang Dirawat di Medan 

16 Agustus 2026 | 23:15 WIB
BERITA

Walikota dan Kapolres Pematangsiantar Hadiri Kompetisi QRIS Padel Championship Tahun 2026

16 Agustus 2026 | 19:59 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Amankan Ibadah Minggu di Gereja

16 Agustus 2026 | 17:15 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Gencarkan Patroli Malam, Pastikan Akhir Pekan Warga Aman dan Kondusif

16 Agustus 2026 | 17:09 WIB
BERITA

Makna Dirgahayu RI ke-81, Tokoh Muda Sumut Tumpal Napitupulu Ajak Gen Z Merdeka dari Pengaruh Teknologi dan Melek Politik

16 Agustus 2026 | 16:55 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Penertiban dan Berikan Teguran Kepada Odong Odong

16 Agustus 2026 | 16:44 WIB
BERITA

Sosper Penanggulangan Kemiskinan, Lailatul Badri Minta Pemerintah Evaluasi Desil DTSEN

16 Agustus 2026 | 16:39 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Bersama Forkopimda Pematangsiantar Hadiri Fun Run Merah Putih  8,1K dan Pekan Olahraga di Arena CFD

16 Agustus 2026 | 14:37 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Mengukuhkan Paskibraka Tingkat Kota Pematangsiantar Tahun 2026

16 Agustus 2026 | 14:26 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Jalan Sudirman

16 Agustus 2026 | 14:11 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis