TANJUNGBALAI
Tempo waktu delapan jam setelah dilaporkan, Tim Satuan Reserse Kriminal (Satres Krim) Polres Tanjungbalai berhasil menciduk pelaku pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) jenis becak barang, Rabu (29/6/2022) sore sekitar Pukul 16:45 Wib.
Pelaku itu bernama Samsul Sitorus (39) warga Jalan Anwar Idris Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Kapolres TanjungbaIai AKBP Triyadi SH. SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo SH mengatakan penangkapan Pelaku atas laporan pengaduan korban Imbran Lubis (53), Wiraswasta, warga Jalan HM. Nur Lingkungan II Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai sesuai Laporan Polisi Nomor LP / B / 209 / VI/ 2022 / SPKT/ Res.T.Balai/Polda Sumut, Tanggal 29 Juni 2022 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor:Sp-kap / / VI / RES.1.8 / 2022/ Reskrim.
Dijelaskannya, kejadian pencurian itu pada Rabu (29/6/2022) pagi sekira pukul 09.00 Wib. Dimana pagi itu korban memarkirkan becak barangnya jenis sepedamotor Honda C70C BK 4841 VC di Jalan Jend. Sudirman Lingkungan I Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Tidak lama kemudian korban terkejut melihat becak barangnya itu sudah tidak ada atau hilang. Selanjutnya korban memeriksa CCTV tempat dimana diparkirkan becak barangnya tersebut dan ditemukan ciri-ciri diduga pelaku bernama Samsul Sitorus.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp.3.000.000, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku. Atas bantuan rekaman CCTV itu, sore harinya sekira pukul 16.45 Wib Tim Sat Reskrim berhasil meringkus Pelaku didepan Kantor Dinsos Kota Tanjungbalai.
Dari pelaku diamankan barang bukti becak barang jenis sepedamotor Honda, C70C milik korban dan pakaian dipakai pelaku saat mencuri i berupa 1 potong baju lengan panjang warna putih, 1 potong celana panjang warna hitam dan 1 buah topi warna crim dengan tulisan Cardinal Jeans.
“Pelaku Samsul Sitorus sudah diamankan guna diproses sesuai Pasal 362 dari KUHPidana,” Pungkas AKP Eri Prasetiyo.
Penulis : TF
Editor : Freddy Siahaan





