Media Online Jurnal X
Kamis, 18 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Dhiyaul Hayati Anggota DPRD Medan. (Foto Ist)

Dhiyaul Hayati Anggota DPRD Medan. (Foto Ist)

Politisi PKS DPRD Medan Ini Sampaikan Holwings Medan Tak Punya Izin

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
4 Juli 2022 | 20:02 WIB
in BERITA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Pemerintah Kota ( Pemko) Medan diminta transparan mengungkapkan data usaha yang mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) maupun Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL-MB). Diduga banyak restoran dan cafe yang menjual minuman beralkohol namun tidak memiliki izin.

Hal ini diungkapkan Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd yang menaruh prihatin, karena saat ini peredaran minuman beralkohol seolah tidak terpantau oleh Pemko Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Salah satunya Holywings Medam, yang baru-baru ini terungkap ternyata tidak memiliki SKPL-MB. Dari data yang didapatkan Holywings Medan tidak boleh menjual minuman beralkohol di tempat.

Mereka hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yakni 56301 (bar), 56302 (kelab malam atau diskotik yang utamanya menyediakan minuman, 47221 (perdagangan eceran minuman beralkohol), 56101 (restoran), 56290 (penyediaan makanan lainnya) dan 56303 (rumah minum/kafe).

Dipaparkan Dhiyaul, pada NIB yang dimiliki Holywings disebutkan dengan kode 47221 yakni perdagangan eceran minuman beralkohol artinya kelompok ini mencakup usaha pedagang eceran khusus minuman beralkohol didalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat jadi harus take away. Sedangkan untuk izin minum langsung ditempat mereka tidak memiliki izin.

“Garis besarnya kode 47221 itu menyebutkan tidak diminum di tempat, sedangkan Holywings menyediakan tempat. Hal ini menimbulkan keprihatinan. Outlet Holywings di Medan ternyata tak punya izin, sedangkan mereka menjual minuman keras dan kerap banyak ditongkrongi kawula muda. Seharusnya mereka memiliki SKPL-MB. Kita menduga banyak kasus serupa terjadi di Kota Medan ini. Membuka usaha kafe atau pun restoran sekaligus juga menyediakan minuman beralkohol. Ini lah yang harus kita awasi bersama, bagaimana agar pelaku usaha menaati peraturan,”kata Dhiyaul Hayati, Senin (4/7/2022).

Legislator PKS ini juga menyesalkan pelaku usaha yang ditengarai tidak menghargai umat beragama. Seperti Holywings yang melakukan promo miras gratis bagi nama Muhammad dan Maria.

”Menggunakan Nabi Muhammad untuk promosi minuman beralkohol sudah sangat menyinggung ummat Islam. Bagi umat Islam, minuman beralkohol diharamkan. Sehingga tentunya MB (minuman beralkohol) ini bukan untuk umat Islam,”ujarnya.

Karena itu, anggota Komisi III DPRD Medan ini mengharapkan Pemko Medan agar menyampaikan data pelaku usaha yang mendapat SKPL-MB ke publik sehingga masyarakat ikut membantu melakukan pengawasan.

“Saat ini banyak kafe maupun restoran yang menyediakan karaoke dan beroperasi hingga tengah malam, bahkan ada yang dinihari baru tutup. Ini juga harus dilakukan pengawasan, apakah mereka juga menyediakan miras untuk pengunjung. Sejauh mana izin yang mereka peroleh, apakah sudah lengkap? Izin operasional, izin gangguan, izin lingkungan dan lain sebagainya, “sebut Dhiyaul.

Dhiyaul menyebutkan, minuman beralkohol digolongkan menjadi tiga jenis. Penggolongan tersebut dilakukan berdasarkan kadar kandungan alkohol.

Minuman beralkohol golongan A dengan kadar etanol 1—5%. Minuman beralkohol golongan B mengandung etanol mulai dari 5 sampai 20 persen dan minuman beralkohol golongan C, kadar etanol antara 20 hingga 55 persen.

“Minuman beralkohol juga berdampak buruk pada kesehatan manusia. Mengakibatkan penyakit jantung, diabetes, store dan lainnya. Bagi ibu hamil, MB bisa menyebabkan janin mengalami kelainan genetik, cacat bawaan lahir, gangguan tumbuh kembang, atau terlahir prematur. Tak hanya itu, konsumsi alkohol selama kehamilan juga lebih memicu terjadinya penyakit beri-beri,”ucapnya.

 

Penulis : ROM

Editor : Freddy Siahaan

Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Sat Lantas Polrestabes Medan. (Foto Ist)
BERITA

Dua Personil Sat Lantas Polrestabes Medan Terjaring OTT Paminal Polda Sumut

18 September 2025 | 06:59 WIB

MEDAN II Dua oknum personel Satlantas Polrestabes Medan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Paminal Bidpropam Polda Sumut, Rabu (17/9/2025)...

Read more
Maling ponsel yang ditangkap Polsek Medan Baru. (Foto Ist)
Medan

Modus Pura-Pura Beli Rokok, Pemuda Ini Nekad Curi Ponsel Pemilik Warung

18 September 2025 | 06:53 WIB

MEDAN II Seorang pria berisnial RAP (25), warga Jalan Ayahanda, Gang Berdikari, No 64, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan...

Read more
Dua pemuda diduga pengedar daun ganja kering di kawasan Jalan Blok 6, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai yang diringkus polisi. (Foto.Ist)
Medan

Dua Orang Pemuda Diduga Pengedar Ganja Kering di Medan Denai Pasrah Ditangkap Polisi

18 September 2025 | 06:49 WIB

MEDAN II Dua orang pemuda diduga sebagai pengedar daun ganja kering di kawasan Jalan Blok 6, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan...

Read more
Kuasa hukum Yayasan Medan Ceria, Dwi Ngai Sinaga, S.H., M.H dan pihak ahli waris saat melakukan penyegelan terhadap Rumah Doa Bahtera Nuh di Jalan Setia Budi, Medan Tuntungan (Foto  Romulo)
BERITA

Rumah Doa Bahtera Nuh Disegel, Dwi Ngai Sinaga : Lahan Ini Milik Yayasan Medan Ceria

18 September 2025 | 06:35 WIB

MEDAN II Konflik kepemilikan lahan antara dua yayasan memanas setelah ahli waris dari Yayasan Medan Ceria melakukan penyegelan terhadap Rumah...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Dua Personil Sat Lantas Polrestabes Medan Terjaring OTT Paminal Polda Sumut

18 September 2025 | 06:59 WIB
Medan

Modus Pura-Pura Beli Rokok, Pemuda Ini Nekad Curi Ponsel Pemilik Warung

18 September 2025 | 06:53 WIB
Medan

Dua Orang Pemuda Diduga Pengedar Ganja Kering di Medan Denai Pasrah Ditangkap Polisi

18 September 2025 | 06:49 WIB
BERITA

Rumah Doa Bahtera Nuh Disegel, Dwi Ngai Sinaga : Lahan Ini Milik Yayasan Medan Ceria

18 September 2025 | 06:35 WIB
BERITA

Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif, Polsek Datuk Bandar Himbau Pelajar Bijak Bermedia Sosial

17 September 2025 | 23:00 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Laksanakan Pembinaan dan Peninjauan Lahan Percontohan Padi Sawah Milik Dinas Pangan dan Pertanian

17 September 2025 | 22:56 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Terima Audiensi Pengurus Kota Persatuan Drum Band Indonesia Kota Tanjungbalai

17 September 2025 | 22:52 WIB
BERITA

HNSI Tanjungbalai  Bersama Forkopimda Berikan Baksos dan BPJS Ketenagakerjaan kepada 103 Nelayan

17 September 2025 | 22:49 WIB
BERITA

Polsek Tanah Jawa Salurkan 11 Ton Beras Murah, Wujud Nyata Polri untuk Masyarakat

17 September 2025 | 22:44 WIB
BERITA

Lapas TBA Gelar Pembukaan Pelatihan Kemandirian dan Penandatanganan MoU Bersama Tentor Pembimbing

17 September 2025 | 22:39 WIB
BERITA

Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Bersatu Kota Tanjungbalai

17 September 2025 | 22:35 WIB
Pencurian

Polsek TBS Berhasil Tangkap RP Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

17 September 2025 | 22:32 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita