Media Online Jurnal X
Senin, 17 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Dhiyaul Hayati Anggota DPRD Medan. (Foto Ist)

Dhiyaul Hayati Anggota DPRD Medan. (Foto Ist)

Politisi PKS DPRD Medan Ini Sampaikan Holwings Medan Tak Punya Izin

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
4 Juli 2022 | 20:02 WIB
inBERITA, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Pemerintah Kota ( Pemko) Medan diminta transparan mengungkapkan data usaha yang mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) maupun Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL-MB). Diduga banyak restoran dan cafe yang menjual minuman beralkohol namun tidak memiliki izin.

Hal ini diungkapkan Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd yang menaruh prihatin, karena saat ini peredaran minuman beralkohol seolah tidak terpantau oleh Pemko Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Salah satunya Holywings Medam, yang baru-baru ini terungkap ternyata tidak memiliki SKPL-MB. Dari data yang didapatkan Holywings Medan tidak boleh menjual minuman beralkohol di tempat.

Mereka hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yakni 56301 (bar), 56302 (kelab malam atau diskotik yang utamanya menyediakan minuman, 47221 (perdagangan eceran minuman beralkohol), 56101 (restoran), 56290 (penyediaan makanan lainnya) dan 56303 (rumah minum/kafe).

Dipaparkan Dhiyaul, pada NIB yang dimiliki Holywings disebutkan dengan kode 47221 yakni perdagangan eceran minuman beralkohol artinya kelompok ini mencakup usaha pedagang eceran khusus minuman beralkohol didalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat jadi harus take away. Sedangkan untuk izin minum langsung ditempat mereka tidak memiliki izin.

“Garis besarnya kode 47221 itu menyebutkan tidak diminum di tempat, sedangkan Holywings menyediakan tempat. Hal ini menimbulkan keprihatinan. Outlet Holywings di Medan ternyata tak punya izin, sedangkan mereka menjual minuman keras dan kerap banyak ditongkrongi kawula muda. Seharusnya mereka memiliki SKPL-MB. Kita menduga banyak kasus serupa terjadi di Kota Medan ini. Membuka usaha kafe atau pun restoran sekaligus juga menyediakan minuman beralkohol. Ini lah yang harus kita awasi bersama, bagaimana agar pelaku usaha menaati peraturan,”kata Dhiyaul Hayati, Senin (4/7/2022).

Legislator PKS ini juga menyesalkan pelaku usaha yang ditengarai tidak menghargai umat beragama. Seperti Holywings yang melakukan promo miras gratis bagi nama Muhammad dan Maria.

”Menggunakan Nabi Muhammad untuk promosi minuman beralkohol sudah sangat menyinggung ummat Islam. Bagi umat Islam, minuman beralkohol diharamkan. Sehingga tentunya MB (minuman beralkohol) ini bukan untuk umat Islam,”ujarnya.

Karena itu, anggota Komisi III DPRD Medan ini mengharapkan Pemko Medan agar menyampaikan data pelaku usaha yang mendapat SKPL-MB ke publik sehingga masyarakat ikut membantu melakukan pengawasan.

“Saat ini banyak kafe maupun restoran yang menyediakan karaoke dan beroperasi hingga tengah malam, bahkan ada yang dinihari baru tutup. Ini juga harus dilakukan pengawasan, apakah mereka juga menyediakan miras untuk pengunjung. Sejauh mana izin yang mereka peroleh, apakah sudah lengkap? Izin operasional, izin gangguan, izin lingkungan dan lain sebagainya, “sebut Dhiyaul.

Dhiyaul menyebutkan, minuman beralkohol digolongkan menjadi tiga jenis. Penggolongan tersebut dilakukan berdasarkan kadar kandungan alkohol.

Minuman beralkohol golongan A dengan kadar etanol 1—5%. Minuman beralkohol golongan B mengandung etanol mulai dari 5 sampai 20 persen dan minuman beralkohol golongan C, kadar etanol antara 20 hingga 55 persen.

“Minuman beralkohol juga berdampak buruk pada kesehatan manusia. Mengakibatkan penyakit jantung, diabetes, store dan lainnya. Bagi ibu hamil, MB bisa menyebabkan janin mengalami kelainan genetik, cacat bawaan lahir, gangguan tumbuh kembang, atau terlahir prematur. Tak hanya itu, konsumsi alkohol selama kehamilan juga lebih memicu terjadinya penyakit beri-beri,”ucapnya.

 

Penulis : ROM

Editor : Freddy Siahaan

Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Dwi Ngai Sinaga, S.H. M.H-Praktisi Hukum. (Foto Ist)
BERITA

HUT ke 81 RI, Praktisi Hukum Dwi Ngai Sinaga Nilai Penegakan Hukum Belum Seutuhnya Berjalan

17 Agustus 2026 | 06:37 WIB

MEDAN II Memaknai Dirgahayu Republik Indonesia ke-81, praktisi hukum Dwi Ngai Sinaga, S.H. M.H menilai perjalanan penegakan hukum di Indonesia...

Read more
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Iswanda Ramli saat pelaksanaan Sosperda Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (Foto Ist)
BERITA

Iswanda Ramli : Perda Keolahragaan Harus Jadi Landasan Wujudkan Masyarakat yang Sehat dan Berprestasi

16 Agustus 2026 | 23:45 WIB

MEDAN II Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Iswanda Ramli menyatakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun...

Read more
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dr. Sudaryono B.Eng. MM (Foto Ist)
BERITA

Keracunan MBG di Karo Disebabkan 300 Ikan Tidak Masuk Freezer, Sudaryono : Jika Tidak Sanggup Kerja Kau Keluar Saja !

16 Agustus 2026 | 23:22 WIB

MEDAN II Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dr. Sudaryono B.Eng. MM mengungkapkan dugaan insiden keracunan akan Bergizi Gratis (MBG) yang...

Read more
Kepala BGN Dr. Sudaryono B.Eng. MM Menjenguk Siswa Keracunan MBG Berastagi yang Dirawat di RS Haji Medan 
BERITA

Kepala BGN Jenguk Siswa Keracunan MBG Karo yang Dirawat di Medan 

16 Agustus 2026 | 23:15 WIB

MEDAN II  Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dr. Sudaryono B.Eng. MM menjenguk salah satu siswa kelas XII keracunan Makanan Bergizi...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

HUT ke 81 RI, Praktisi Hukum Dwi Ngai Sinaga Nilai Penegakan Hukum Belum Seutuhnya Berjalan

17 Agustus 2026 | 06:37 WIB
BERITA

Iswanda Ramli : Perda Keolahragaan Harus Jadi Landasan Wujudkan Masyarakat yang Sehat dan Berprestasi

16 Agustus 2026 | 23:45 WIB
BERITA

Keracunan MBG di Karo Disebabkan 300 Ikan Tidak Masuk Freezer, Sudaryono : Jika Tidak Sanggup Kerja Kau Keluar Saja !

16 Agustus 2026 | 23:22 WIB
BERITA

Kepala BGN Jenguk Siswa Keracunan MBG Karo yang Dirawat di Medan 

16 Agustus 2026 | 23:15 WIB
BERITA

Walikota dan Kapolres Pematangsiantar Hadiri Kompetisi QRIS Padel Championship Tahun 2026

16 Agustus 2026 | 19:59 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Amankan Ibadah Minggu di Gereja

16 Agustus 2026 | 17:15 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Gencarkan Patroli Malam, Pastikan Akhir Pekan Warga Aman dan Kondusif

16 Agustus 2026 | 17:09 WIB
BERITA

Makna Dirgahayu RI ke-81, Tokoh Muda Sumut Tumpal Napitupulu Ajak Gen Z Merdeka dari Pengaruh Teknologi dan Melek Politik

16 Agustus 2026 | 16:55 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Penertiban dan Berikan Teguran Kepada Odong Odong

16 Agustus 2026 | 16:44 WIB
BERITA

Sosper Penanggulangan Kemiskinan, Lailatul Badri Minta Pemerintah Evaluasi Desil DTSEN

16 Agustus 2026 | 16:39 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Bersama Forkopimda Pematangsiantar Hadiri Fun Run Merah Putih  8,1K dan Pekan Olahraga di Arena CFD

16 Agustus 2026 | 14:37 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Mengukuhkan Paskibraka Tingkat Kota Pematangsiantar Tahun 2026

16 Agustus 2026 | 14:26 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis